foto : Mantan Kadis Kominfo Sulut (ist)
MANADO, Jurnal Investigasi – Penanganan kasus dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Meski perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan kepastian dan progres penanganan kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran publikasi media dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar tersebut. Publik menilai, proses hukum yang berjalan sejak naik ke tahap penyidikan pada 2025–2026 ini belum menunjukkan kejelasan arah, termasuk soal penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liouw. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tugas pokok dan fungsi serta keterlibatan para pihak dalam program belanja media yang kini menjadi fokus penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini Polda Sulut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke tahap lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana efektivitas dan progres penanganan perkara tersebut.
Sebagian kalangan menilai, tidak adanya perkembangan yang diumumkan secara berkala menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut berjalan lambat atau belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Masyarakat pun mendorong agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait tahapan proses yang sedang berjalan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Selain itu, publik juga mempertanyakan faktor-faktor yang menyebabkan lamanya proses penanganan, termasuk ketergantungan pada hasil audit kerugian negara dari BPKP yang hingga kini masih dinantikan.
Sebelumnya, penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana belanja media di Kominfo Sulut tahun anggaran 2023–2024. Anggaran yang semula dialokasikan sekitar Rp7,9 miliar per tahun disebut mengalami penambahan melalui APBD Perubahan hingga mencapai total kurang lebih Rp15 miliar.
Publik berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga wibawa penegakan hukum di daerah. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan Polda Sulut dalam menuntaskan kasus tersebut, termasuk kejelasan status hukum para pihak yang telah diperiksa.
(***)

