Ket foto: situasi saat sejumlah ASN dan P3K meluapkan sikap penolakan Hadirnya Kapus Tanjung Haloban Rabu 29/7/2026.
Labuhanbatu _Jurnal Investigasi .Com.
Viral kali ke dua di Akun media sosial , Memamerkan betapa ricuhnya sikap Oknum ASN dan P3K yang beraktifitas sebagai pelayan kesehatan masyarakat di Puskesmas Tanjung Haloban Rabu 29/7/2026.
Terlihat pada vidio viral tersebut diduga sekolompok oknum ASN dan P3K bersama sama bersorai ungkapkan penolakan Hadirnya kepala puskesmas "PN" yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Pada Puskesmas Tanjung Haloban tersebut.
Ironisnya sikap penolakan itu seolah suatu keputusan yang dapat dijadikan penentu terhadap keinginan, sekelompok Oknum dalam suatu struktur yang telah ditetapkan, Dari vidio viral tersebut jelas terdengar kalimat jika yang ditolak tidak meninggalkan tempat , justru para ASN dan P3K akan mengambil sikap yang akan meninggalkan pekerjaan sebagai petugas kesehatan di puskesmas tersebut.
Tentunya sikap - sikap seperti ini sudah tidak menghargai Hak sesama Petugas, Tentunya harus menjadi perhatian serius dan Penanganan sesegera mungkin oleh bupati dan kepala dinas kesehatan kabupaten Labuhanbatu.
Dikhawatirkan cara cara seperti ini menjadi contoh contoh buruk yang akan berulang di dalam pemerintahan kabupaten Labuhanbatu, tidak tertutup kemungkinan pula akan terjadi di instansi lain di Labuhanbatu.
Selain itu Bupati dan Dinas Kesehatan diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang di sesuaikan dengan Disiplin serta Kepatuhan ASN dan P3K dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang di embannya.
Menyikapi vidio viral Pegawai Puskesmas Tanjung Haloban M siregar selaku pemerhati sosial Labuhanbatu saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa ada ketentuan terkait disiplin ASN dan P3K yang mungkin dapat di analisis pemerintah Labuhanbatu dalam penanganan masalah yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban," paparnya sembari mengingatkan pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan lainnya yang dapat di tinjau lebih dalam dan detail," tutupnya.
" ada sanksi tegas bagi ASN (PNS) dan PPPK yang memicu keributan atau melanggar disiplin terhadap pimpinan. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan disiplin PPPK yang bersumber dari Undang-Undang ASN"
Konfirmasi Media Jurnal Investigasi.Com pada Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tuty Novrida terkait viral nya Puskesmas Tanjung Haloban di media sosial menjelaskan Bahwa pihak nya sedang berada tugas di luar kota, dan akan melakukan sidak ke Puskesmas Tanjung Haloban serta akan menindak lanjuti permasalahan yang ada "terangnya
" Kebetulan saya sedang ada kegiatan tugas diluar kota, saya juga mendapat info, saya akan melakukan penanganan informasi ini setelah kembali ke Labuhanbatu "
MJI/RF Sitorus)

