INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/5429-Sekret/2026 tentang larangan penyelenggaraan tabungan di sekolah bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan dalam pengelolaan uang tabungan siswa sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Masduki Duryat, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat di tengah masih ditemukannya berbagai persoalan pengelolaan tabungan sekolah di sejumlah daerah. Menurutnya, meski program menabung di sekolah bertujuan membangun kebiasaan hidup hemat dan meningkatkan literasi keuangan sejak usia dini, pelaksanaannya kerap menghadapi kendala karena sekolah bukan lembaga keuangan.
Ia menjelaskan, sebagian besar sekolah belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang setara dengan lembaga perbankan, seperti mekanisme audit, pengawasan berlapis, maupun pencatatan yang terstandar. Kondisi itu dinilai dapat membuka peluang terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan dana yang berujung merugikan siswa dan orang tua.
Masduki mengatakan, keputusan Dinas Pendidikan tidak berarti menghentikan pendidikan literasi keuangan bagi peserta didik. Sebaliknya, kebijakan tersebut mengarahkan kegiatan menabung agar dilakukan melalui lembaga keuangan resmi yang memiliki sistem pengawasan dan perlindungan terhadap dana nasabah.
Ia menyarankan agar sekolah menjalin kerja sama dengan perbankan melalui program Simpanan Pelajar (SimPel) sehingga siswa tetap dapat belajar menabung dengan sistem yang lebih aman, transparan, dan tercatat secara digital.
Selain itu, ia juga menilai kebijakan tersebut dapat melindungi guru dan kepala sekolah dari risiko persoalan hukum maupun konflik dengan orang tua siswa akibat pengelolaan dana tabungan. Menurutnya, tugas utama pendidik adalah memberikan layanan pendidikan, bukan menjalankan fungsi sebagai pengelola keuangan.
Masduki berharap kebijakan tersebut diikuti dengan langkah lanjutan berupa edukasi literasi keuangan bagi siswa melalui kerja sama dengan lembaga perbankan, penyelesaian seluruh tabungan siswa yang masih dikelola sekolah secara transparan, serta penguatan materi pendidikan mengenai pengelolaan keuangan tanpa harus menghimpun uang secara langsung di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sekaligus memastikan proses pembelajaran berlangsung dengan aman, tertib, dan akuntabel.


