Timika,Media Jurnal Investigasi-PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pembinaan terhadap SPBU 84.999.02 SP 2 Timika setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Selama masa pembinaan, pelayanan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dihentikan sementara dan dialihkan ke SPBU terdekat.
Kebijakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk resmi di area SPBU yang bertuliskan, "SPBU Ini Sedang Dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. Silakan Mengisi BBM Pertalite di SPBU Terdekat."
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah Kabupaten Mimika, Junaedi Kalla, membenarkan bahwa SPBU SP 2 Timika sedang menjalani masa pembinaan.
Menurut Junaedi, pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Adapun temuan tersebut antara lain:
Transaksi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan.
Pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat melalui jalur pengisian kendaraan roda dua dengan volume yang dinilai tidak wajar, yakni melebihi 100 liter.
"SPBU SP 2 saat ini sedang dalam masa pembinaan, di mana pengisian BBM Pertalite kami alihkan ke SPBU terdekat," ujar Junaedi kepada Media Jurnal Investigasi.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pembinaan bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
"Tujuan utama pembinaan ini adalah memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran serta merata dan adil kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Disperindag terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi," jelasnya.
Terkait sanksi terhadap operator SPBU yang diduga terlibat dalam pelanggaran, Junaedi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengelola atau mitra SPBU.
"Sanksi atau penindakan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan kewenangan mitra SPBU," tambahnya.
Sementara itu, Media Jurnal Investigasi juga telah menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan mengenai hasil pengawasan bersama tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag belum memberikan tanggapan.
Selama masa pembinaan berlangsung, masyarakat pengguna Pertalite diimbau untuk tetap tenang dan melakukan pengisian BBM di SPBU lain yang masih beroperasi di Kabupaten Mimika. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
(Wempie Yance)


