PONTIANAK — Isu keberadaan dan ekspresi LGBT di ruang publik kembali menjadi perhatian di Kota Pontianak. Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Aksi berlangsung setelah massa melaksanakan salat Jumat di Masjid Mujahidin Pontianak. Dari lokasi tersebut, massa bergerak menuju Bundaran Digulis untuk menyampaikan sejumlah aspirasi sebelum melanjutkan perjalanan ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan “Umat Islam Bersatu”
Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan terhadap penyebaran atau promosi budaya LGBT/LGBTQ yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat.
Aksi tersebut dipimpin Habib Rizal Alqadri. Dalam orasinya, ia menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.
“Kami datang karena sayang, kami datang karena cinta. Kami ingin menyuarakan dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak,” ujar Habib Rizal dalam orasinya.
Menurut dia, aspirasi tersebut disampaikan setelah adanya masukan dari sejumlah tokoh agama, habaib, ulama, asatid, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian.
Massa menilai keberadaan atau ekspresi LGBT semakin terlihat secara terbuka di ruang publik. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, aspirasi tersebut merupakan pandangan dari kelompok peserta aksi. Persoalan LGBT sendiri memiliki dimensi sosial, hukum, kesehatan masyarakat, dan hak warga negara sehingga setiap kebijakan pemerintah tetap perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip perlindungan masyarakat.
Setelah menyampaikan aspirasi di Bundaran Digulis, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Di gedung legislatif tersebut, perwakilan massa diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah anggota DPRD. Pertemuan berlangsung dalam bentuk audiensi untuk menyampaikan tuntutan dan pandangan kelompok massa.
Dalam audiensi itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu menjelaskan alasan mereka datang serta menyampaikan sejumlah aspirasi terkait isu LGBT di Kalimantan Barat.
Sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi turut hadir. Di antaranya Habib Rizal Alqadri, Kiai Sardiyawan Umar, Ketua Majelis Syura Ustadz Andi Irhan, Bendahara DPD FPI Kalbar Ustadz Husnul Khalijin, Haji Karim selaku tokoh masyarakat Pontianak Utara, Habib Rizieq bin Ibrahim Alqadri, Habib Hamzah Alqadri, Panglima SPM Kalimantan Barat Datuk Awaluddin, Ketua Ikama Kota Pontianak Masjuni SH, dan Sekjen Ikama Kota Pontianak Heri.
Turut hadir Panglima Muda LPM Ishak, Komandan KIL Apriansyah SPd, serta Yayan selaku Panglima Bala Komando.
Perwakilan aliansi menegaskan kedatangan mereka ke DPRD bukan semata untuk menyampaikan penolakan, tetapi juga meminta lembaga legislatif memperhatikan keresahan yang mereka klaim muncul di tengah masyarakat.
Mereka berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti DPRD Kalbar melalui pembahasan sesuai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif serta koridor hukum yang berlaku.
Pengamanan Berlangsung
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sejumlah titik yang menjadi lokasi kegiatan massa.
Pengamanan dilakukan untuk menjaga arus kegiatan tetap tertib sekaligus mengantisipasi kemungkinan gesekan antara kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda.
Hingga audiensi berlangsung, penyampaian aspirasi berjalan dalam pengawalan aparat. Aspirasi yang disampaikan massa selanjutnya menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah untuk menilai serta menindaklanjutinya berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga penyampaian pendapat tetap berlangsung secara damai dan tidak berkembang menjadi tindakan diskriminatif, kekerasan, intimidasi, maupun pelanggaran terhadap hak warga negara lainnya.
( Tim - Liputan)
Red/M.supandi..

