Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

BARISAN PATRIOT BELA NEGARA KALIMANTAN BARAT SOROTI DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH YAYASAN MUJAHIDIN: UJIAN AKUNTABILITAS APBD DAN KONSISTENSI PENEGAKAN

Muhamat supandi
02 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-02T06:17:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Pontianak  2 Agustus 2026 Kalimantan Barat ,  Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Kalimantan Barat menyatakan perhatian serius terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.


Bagi BPBN Kalbar, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga merupakan ujian terhadap integritas tata kelola keuangan daerah, efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip good governance dan clean government dalam pengelolaan dana publik.


Dana hibah yang bersumber dari APBD pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan negara yang berasal dari rakyat. Oleh karena itu, setiap tahapan pemberian hibah, mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi, penetapan penerima, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban, wajib memenuhi asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.


Secara normatif, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa belanja hibah harus bersifat spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, serta pada prinsipnya tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali terdapat dasar hukum yang membenarkannya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa seluruh kekayaan yayasan, termasuk dana hibah pemerintah, hanya dapat digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan sesuai Anggaran Dasar serta harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


Sehubungan dengan telah diperiksanya dua terdakwa yang berasal dari unsur pelaksana pembangunan, BPBN Kalbar berpandangan bahwa majelis hakim diharapkan menilai seluruh rangkaian tata kelola hibah secara utuh, bukan hanya aspek pelaksanaan fisik pekerjaan apabila fakta persidangan menunjukkan adanya isu lain yang relevan. Dalam perkara hibah, pertanggungjawaban hukum dapat melibatkan berbagai tahapan, mulai dari proses pengusulan, verifikasi, evaluasi, persetujuan, penyaluran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan. Penilaian terhadap setiap tahapan harus didasarkan pada alat bukti yang sah yang terungkap di persidangan.


BPBN Kalbar juga berharap agar proses persidangan menguji secara cermat apakah mekanisme pemberian hibah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta penggunaan dana yang sebenarnya.


Menurut BPBN Kalbar, setiap argumentasi hukum yang diajukan di persidangan harus diuji berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengaburkan substansi pengaturan mengenai tata kelola hibah apabila bertentangan dengan norma yang berlaku. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh ketentuan diterapkan secara konsisten dan tidak ditafsirkan secara selektif.


Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan publik, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab melalui proses pembuktian di persidangan : 


1. Apakah mekanisme pemberian hibah telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020?


2. Apakah pemberian hibah pada beberapa tahun anggaran memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku?


3. Apakah penggunaan dana telah sesuai dengan proposal, RAB, NPHD, dan tujuan pemberian hibah?


4. Apakah fungsi pengawasan internal pemerintah daerah telah berjalan secara efektif sebelum pencairan dana dilakukan?


5. Apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan berdasarkan audit dan alat bukti yang sah di persidangan?


BPBN Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum demokratis, namun harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


BPBN Kalbar juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, serta seluruh aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti wajib memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip peradilan yang adil.


Menjaga keuangan negara merupakan bagian dari bela negara. Akuntabilitas penggunaan APBD bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


H. Murliyansyah (Yan Lipan)

Ketua Barisan Patriot Bela Negara Kalimantan Barat


Tim: Liputan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl