Bekasi, Media Jurnal Investigasi-Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan secara sehat di Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, mendadak tercoreng aksi provokatif tak beretika. Sebuah Ucapan kebencian dilontarkan secara terbuka oleh seorang oknum pendukung calon kepala desa hingga memicu ketegangan antarkelompok masyarakat,
Tanpa mengindahkan Etika berdemokrasi, oknum tersebut menyuarakan hinaan melalui rekaman video di Media Sosial pada Minggu (09/08/2026). dengan lantang ia berteriak, "bahwa yang mendukung Lurah Gore Tolol,
Pernyataan bernada serangan pribadi (ad hominem) dan caci maki tersebut mendiskreditkan kebebasan memilih yang dijamin oleh undang-undang. Ujaran kebencian ini dengan cepat memantik amarah para simpatisan petahana. dampaknya, pada minggu malam, bakal calon Kepala Desa Lenggah Sari, Suherman/ Gore, terlihat berada di Polsek Cabang Bungin guna meredam eskalasi massa. hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum atau mediasi yang diambil.
Pentingnya Edukasi Politik: Beda Pilihan Bukan Alasan Menghina
Insiden ini menjadi cermin keruh pelaksanaan Demokrasi di tingkat panggung bebas untuk mencaci, melainkan wadah menentukan arah kemajuan Desa melalui persaingan yang sehat.
Pilihan Politik Adalah hak hakiki : Setiap warga Negara memiliki kebebasan menentukan dukungan tanpa intimidasi maupun hinaan. menyebut sesama warga dengan kata "tolol" hanya karena berbeda pilihan merupakan bentuk pendangkalan akal sehat.
Stop ujaran kebencian dan kampanye hitam menggunakan fasilitas publik seperti mobil komando untuk menyebarkan kebencian adalah tindakan beradab yang berpotensi memecah belah kerukunan warga.
Gagasan, bukan caci maki Simpatisan dan tim sukses seharusnya mengedukasi masyarakat dengan memaparkan program kerja dan visi-misi calon, bukan menjual narasi permusuhan.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta panitia pemilihan sangat diperlukan agar memberi efek jera. Jika tindakan provokatif semacam ini dibiarkan tanpa sanksi, proses demokrasi warga hanya akan melahirkan dendam sosial yang merusak tatanan bermasyarakat.
(Iyus/Kastelo).


