Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Warga Kemang Pratama 2 Adukan Penanganan Perkara ke Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Jurnal investigasi
11 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-11T07:00:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


BEKASI —media jurnal investigasi 

Seorang warga Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, berinisial IS (56), mengadukan proses penanganan perkara yang dilaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).


Pengaduan tersebut diajukan untuk meminta perlindungan hukum, evaluasi proses penanganan perkara, serta pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dinilai pelapor belum memberikan kepastian mengenai perkembangan kasus.


Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar informasi, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1215/IV/2026/SPKT tertanggal 6 April 2026. Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.


Dalam laporan tersebut, IS menyebut warga berinisial AA sebagai pihak terlapor. Persoalan disebut bermula dari pemasangan sebuah papan di depan rumah IS yang mencantumkan informasi mengenai dugaan tunggakan finansial sekitar Rp18,2 juta.


IS keberatan terhadap pemasangan papan tersebut karena menurutnya informasi mengenai dugaan tunggakan pribadi ditempatkan pada ruang yang dapat dilihat masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap dirinya dan keluarganya.


Namun, seluruh tuduhan dan dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan materi laporan serta keberatan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran maupun unsur pelanggaran yang dilaporkan masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.


Pelapor Pertanyakan Perkembangan Perkara


IS mengaku telah menyerahkan dokumen dan alat bukti yang dimilikinya kepada penyelidik. Ia juga menyebut adanya disposisi dari Kapolres Metro Bekasi Kota tertanggal 3 Juni 2026 yang, menurut keterangannya, diarahkan kepada KBO Satreskrim untuk melakukan asistensi dan evaluasi terhadap hambatan prosedural dalam penanganan perkara.


Meski demikian, IS mengaku masih mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.


"Seluruh alat bukti formil hingga kesaksian di bawah sumpah pengadilan sudah rampung diserahkan kepada tim penyelidik," ujar IS sebagaimana tertuang dalam dokumen pengaduannya.


IS juga meminta agar objek yang menjadi bagian dari laporan tersebut mendapat perhatian karena, menurutnya, keberadaan papan masih menimbulkan persoalan bagi dirinya.


Soroti SP2HP dan Proses Penyelidikan


Selain mempertanyakan perkembangan laporan, IS juga menyoroti administrasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Dalam dokumen pengaduannya, IS menyebut SP2HP pertama dan kedua diterimanya secara bersamaan. Ia juga mengklaim terdapat jeda proses penyelidikan sekitar 66 hari kalender yang menurut penilaiannya tidak menunjukkan perkembangan operasional yang signifikan.


Persoalan tersebut sebelumnya juga disebut telah diadukan kepada fungsi Propam Polres Metro Bekasi Kota melalui surat pengaduan tertanggal 22 Mei 2026.


Atas kondisi itu, IS meminta adanya asistensi dari tingkat yang lebih tinggi dan berharap proses penanganan perkara dapat dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Dorong Gelar Perkara Khusus


Dalam pengaduannya, IS juga meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan gelar perkara khusus apabila diperlukan, guna menentukan arah dan kepastian hukum terhadap laporan yang dibuatnya.


"Kami murni memohon perlindungan hukum agar perkara ini segera mendapatkan asistensi di tingkat atas," kata IS.


Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.


Polisi Diminta Berikan Penjelasan


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit Reskrim Polsek Rawalumbu, KBO Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, maupun Sipropam Polres Metro Bekasi Kota mengenai keberatan dan pengaduan yang disampaikan IS.


Karena itu, sejumlah hal yang disampaikan IS, termasuk dugaan keterlambatan proses, mekanisme pemberian SP2HP, jeda penyelidikan, serta permintaan asistensi atau pengambilalihan perkara, masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.


Konfirmasi dari kepolisian diperlukan untuk mengetahui secara utuh status terkini laporan, tahapan penyelidikan yang telah dilakukan, kendala apabila ada, serta tindak lanjut atas disposisi tertanggal 3 Juni 2026.


Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini. Proses pemeriksaan dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, publik kini menunggu bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap penanganan LP/B/1215/IV/2026/SPKT tersebut dan apakah evaluasi yang diminta pelapor akan menghasilkan kejelasan mengenai status perkara.

(Jimmy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl