| Ilustrasi |
Majalengka,Jurnal Investigasi.com- Sudah Menjadi Rahasia umum apabila pemilihan kepala desa baru, Terjadi pergantian perangkat desa, Ironis nya banyak di temukan Fakta dalam penjaringan perangkat desa baru di sinyalir terjadi sebuah upaya tindakan melawan hukum dengan banyak nya terjadi pungutan agar bisa di terima menjadi perangkat desa.
Benar bahwa desa yang tidak mempunyai PAdes (pendapatan asli desa) akan kebingungan dengan biaya pelantikan, namun bukan berarti hal itu menjadi dasar untuk meminta sejumlah biaya kepada calon perangkat baru
Hal itu juga menjadi PR bagi pemerintah daerah khusus nya dinas PMD (Dinas pemberdayaan Desa) untuk mengevaluasi kebiasaan yang rentan menjadi perbuatan melawan hukum karea melanggar aturan.
Sunoko,SH Ketua divisi Hukum DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka, menyampaikan kepada jurnal investigasi.com pada Selasa,(26/10) melalui wawancara via aplikasi whatsapp mengatakan bahwa permintaan uang kepada calon perangkat desa baru itu tidak berdasar, aturan mana yang membenarkan adanya biaya pelantikan
" jelas jika ada biaya pelantikan yang di minta kepada perangkat desa baru itu bisa di kategorikan pungli, karena setahu saya tidak ada aturan dari permendes,permendagri,perbup dan perdes nya yang membenarkan hal tersebut, konyol kalo ada, dan ini menjadi PR dinas PMD pemerintah daerah memberikan solusi, jangan sampai kebiasan yang sudah terjadi makin di biarkan dan menggiring kepala desa baru terjerumus kepada persoalan hukum " terang Sunoko
Masih kata Sunoko,SH yang juga seorang advocat Mengenai konstruksi hukumnya, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya (Red*)

