-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Setiap WNI Memberikan Hak Suara Pada Pemilu 2024 Untuk Perubahan Indonesia Raya

14 Februari 2024 | 9:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-14T02:28:35Z

 

Suasana antrian pintu masuk TPS 105
Foto: mediajurnalinvestigasi.com / i one


Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Suasana hujan melanda sejak malam hari sampai pagi ini pukul 08:45 wib. Pantauan langsung di TPS 105 kp.Bulak perwira Kelurahan perwira kecamatan bekasi utara, antusiasme WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu dapat ikut mencoblos atau memberikan hak suaranya pada hari ini rabu tanggal 14 Februari 2024. 

Mencoblos dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Selain membawa dokumen kelengkapan juga harus memastikan datang tepat waktu. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan umum di Tempat Pemilihan Suara (TPS) diberikan batasan waktu.


Agar kegiatan pencoblosan berjalan dengan efektif, KPU menetapkan batas jumlah pemilih di setiap TPS. Berdasarkan informasi resmi dari KPPS di TPS 105, terdaftar jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 kali ini adalah 252 orang.
Perlu di ingatkan untuk para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi dan menerawang surat suara tersebut sebelum melakukan pencoblosan.




Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, KPU memberikan batasan TPS buka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Jika batas waktu buka TPS telah lewat, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS maka Anda sudah tidak bisa lagi melakukan pencoblosan.




                         Suasana dalam TPS 105
               Foto: mediajurnalinvestigasi.com / i one


Bersama kita berdoa untuk terwujudnya keamanan pelaksanaan pemilu 2024 ini merupakan suara rakyat untuk PERUBAHAN INDONESIA RAYA Serta bersama-sama  menjaga kesatuan persatuan bangsa, agar  tidak terpecah belah, harapan kita semua agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan AMAN, DAMAI, JUJUR & ADIL dan BERMARTABAT.



×
Berita Terbaru Update