Kabupaten Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Dilansir dari bertita yang beredar oknum kepala sekolah telah menjual barang bekas bangunan sekolah berupa genteng, Kayu dan besi bekas Rehab gedung (SDN) LenggahJaya 02.yang saat ini sedang mendapatkan sorotan dari beberapa Aktivis, dan LSM.
dalam hal ini LSM Garda Sakti Nusantara (Ganas) yang selalu bekerja sama dengan tim awak media, malakukan Investigasi ke (SDN) Lenggah Jaya 02.
pada Selasa, 20/05/2025.
yang sedang Viral lantaran oknum Kepsek menjual barang bekas matrial seperti genteng, kayu, dan besi, bekas,"yang seharusnya basrang tersebut masuk dalam laporan pertanggung jawaban, akan tetapi langsung di jual oleh Oknum Kepala Sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02. Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi,
Propinsi Jawa Barat. sehingga secara otomatis menimbulkan kecurigaan kuat dari berbagai pihak.
Hal tersebut langsung di katakan oleh Ika Susilawati Spd. selaku Plt Kepsek (SDN) Lenggah Jaya 02 kepada tim awak media ia mengatakan secara terbuka bahwa ia memang menjual bekas matrial bangunan sekola yang saat ini sedang berlangsung pembangunanya namun hal ini saya sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas terkait ujarnya.
Barang matrial bekas berupa genteng, kayu, dan besi. bekas tersebut saya jual kepada pengepul barang matrial bekas yang beralamat diJalan raya Batu Jaya.pada tanggal 7. Mai 2025, “Saya menjual barang bekas bangunan itu sudah ijin ke Dinas pendidikan, pengawas dan konsultan Cipta Karya,” Pungkasnya.
Akan tetapi saat awak media meminta bukti surat ijin penghapusan Aset Daerah secara tertulis dari Dinas terkakait oknum Plt kepala sekolah (Kepsek) Belum bisa menujukan dengan dalih sudah terhapus dari branda henponnya saya minta waktu tiga hari nanti saya tunjukan.
Sehingga kuat dugaan oknum Plt kepala Sekolah SDN Lenggah Jaya 02
tidak berkenan menunjukan
surat tersebut pada team awak media.
Dilain tempat team Awak Media langsung menghubungi saudara (MS) via telepon dirinya membenarkan telah membeli Genteng kayu dan Besi bekas tersebut dengan sistem borong pembayarannya.ke Ibu (Kepsek).
Team awak media dalam waktu dekat akan menghadap dan bersurat ke Dinas BPKAD Kabupaten Bekasi untuk menanyakan prosedur tentang proses penjualan barang matrial bekas rehap total bangunan gedung (SDN) Lenggah Jaya 02. yang beralamat di komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang proses barang bekas untuk dapat di jual kepada siapa saja ,dengan catatan nilai terendah yang di sepakati oleh team terkait.dan hasil penjualan barang tersebut langsung di setor ke kas Daerah.
Team Awak Media akan bekerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa oknum plt kepala sekolah SDN Lenggah Jaya 02. Cabang Bungin Kabupaten Bekasi.
( Udin )