Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Terkuak sudah. (IKS) Oknum Plt Kepsek mengakui telah menjual bekas matrial gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggah Jaya 02. yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, Rt 007 Rw 003, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
"Bekas matrial gedung sekolah genteng dan besi, ya di jual atau di uang kan, "jelasny (IKS) Pada Sabtu (17/05/2025).
Menurut ia sebelumnya sekolah sudah mengajukan surat usulan penghapusan aset sekolah ke dinas terkait.
"Sudah ada surat permohonan penghapusan aset ke dinas, bahkan saya sudah ngomong ke BMD, katanya yang penting sekolah bikin berita acara nya, "imbuhnya.
Namun saat di minta menunjukkan bukti penghapusan aset sekolah. (IKS) selaku Kepala sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02. tidak dapat menunjukkannya.
"Kalau surat usulan penghapusan aset sekolah yang pegang orang Dinas pendidikan pastinya, kalau kita hanya meminta permohonan kesana. "tandasnya.
Dilansir dari berita sebelumnya telah di beritakan, material yang berasal dari bangunan lama yang saat ini tengah direhabilitasi total oleh Dinas Cipta Karya. Namun, material bekas seperti genteng dan besi rangka atap hilang tanpa kejelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material bekas bangunan sekolah tersebut telah dijual kepada seorang pengusaha lokal inisial (MS).
tindakan penjualan material bekas tanpa prosedur resmi ini diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Perlu diketahui, aset sekolah, termasuk material bekas, tidak boleh dijual tanpa izin resmi. proses penghapusan atau penjualan aset harus melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan ke dinas pendidikan, pemusnahan, atau melalui mekanisme lelang.
Jika terbukti terjadi penjualan aset tanpa izin, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Udin)