Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Oknum Kepala Sekolah Akui Jual Bekas Matrial Gedung SDN Lenggah Jaya 02. Publik Tuntut Pengawasan Ketat

Redaksi
18 Mei 2025
Last Updated 2025-05-18T08:28:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Terkuak sudah. (IKS) Oknum Plt Kepsek mengakui telah menjual bekas matrial gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggah Jaya 02. yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, Rt 007 Rw 003, Desa Lenggah  Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. 


"Bekas matrial gedung sekolah genteng dan besi, ya di jual atau di uang kan, "jelasny (IKS) Pada Sabtu (17/05/2025).


Menurut ia sebelumnya sekolah sudah mengajukan surat usulan penghapusan aset sekolah ke dinas terkait.



 "Sudah ada surat permohonan penghapusan aset ke dinas, bahkan saya sudah ngomong ke BMD, katanya yang penting sekolah bikin berita acara nya, "imbuhnya.


Namun saat di minta menunjukkan bukti penghapusan aset sekolah. (IKS) selaku Kepala sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02. tidak dapat menunjukkannya.


"Kalau surat usulan penghapusan aset sekolah yang pegang orang Dinas pendidikan pastinya, kalau kita hanya meminta permohonan kesana. "tandasnya.


Dilansir dari berita sebelumnya telah di beritakan, material yang berasal dari bangunan lama yang saat ini tengah direhabilitasi total oleh Dinas Cipta Karya. Namun, material bekas seperti genteng dan besi rangka atap hilang tanpa kejelasan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material bekas bangunan sekolah tersebut telah dijual kepada seorang pengusaha lokal inisial (MS).


tindakan penjualan material bekas tanpa prosedur resmi ini diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.


Perlu diketahui, aset sekolah, termasuk material bekas, tidak boleh dijual tanpa izin resmi. proses penghapusan atau penjualan aset harus melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan ke dinas pendidikan, pemusnahan, atau melalui mekanisme lelang.


Jika terbukti terjadi penjualan aset tanpa izin, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 



(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl