• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Praktisi : Petrus Fatlolon Akan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh JPU

    Jurnal Investigasi
    27 Maret 2024, 09:43 WIB Last Updated 2024-03-29T05:46:19Z

     

    Marnex Salmon (Kuasa Hukum)

    Jurnalinvestigasi.com, Ambon - Praktisi Hukum, Marnex Salmon menilai cepat atau lambat Petrus Fatlolon yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar akan ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU Kejari Tanimbar. 


    Hal itu merujuk pada persidangan kamis pekan lalu yang menurutnya sangat tidak menguntungkan Sekwil Maluku partai Nasdem tersebut. 


    Menurutnya, Keterangan saksi dan juga pendapat Hakim sangat tidak menguntungkan PF dimana semua saksi yang memberikan keterangan bahkan hingga keterangan terdakwa Ruben Moriolkossu memberatkan PF. 


    “Melihat kondisi dalam persidangan pada kamis lalu sangat tidak menguntungkan Mantan Bupati Tanimbar. Misalnya Keterangan dari Saksi Blendy yang merupakan mantan Anak buah PF yang menyatakan bahwa Rp. 25 juta yang diberikannya kepada Para Pendeta kala kegiatan di Gereja Syeba Tahun 2020 itu merupakan  uang yang diterimanya dari PF. 


    Berikutnya keterangan dari Ketua klasis dan Sekretaris klasis Tanimbar utara yang ikut memperkuat keterangan saksi Blendy yang semakin memojokkan PF, sehingga sekali lagi ini sangat tidak baik untuk PF, “ Ungkap Salmon Kepada Media ini. Selasa (26/3). 


    Dikatakan, Tak hanya ketiga saksi, Terdakwa Ruben juga memberikan keterangan yang turut memberatkan PF, bahkan beberapa tanggapan Hakim hingga meminta JPU untuk membuat berita acara terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar membuat sudut sempit terhadap PF makin terlihat. 


    “Silahkan saja dia PF membantah tetapi fakta sidang kemarin bagi kami sangat berdampak buruk bagi PF. Misalnya dengan lantang dan tegas terdakwa Ruben mengatakan tidak ada pos anggaran di Setda untuk duka tetapi karena Perintah PF sehingga dirinya bersama dengan terdakwa Petrus Masela mengeluarkan anggaran yang bersumber dari SPPD”jelasnya. 


    Yang berikut, bantahan PF soal tidak memerintah tetapi hanya Imbauan, jelas di tanggapi Hakim Rahmat Selang yang menyatakan “bagi kamu hanya Imbauan, tetapi bagi bawahan itu perintah”. Sudah barang tentu Hakim memiliki penilaian sendiri terhadap batahan PF, Nah dengan berbagai keterangan dan tanggapan Hakim itu membuat PF sudah sangat terpojokan sehingga cepat atau lambat JPU akan menetapkan PF sebagai tersangka. 


    Kenapa demikian, dalam hukum acara pidana, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh minimal 2 alat bukti, dan sekarang sudah ada satu yaitu keterangan Saksi-Saksi. Kita tinggal menunggu Putusan Pengadilan nanti yang bisa saja menjadi salah satu bukti untuk lengkapi bukti yang dimiliki JPU untuk selanjutnya menetapkan PF sebagai tersangka, “ Tandas Salmon (Nik Besitimur)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini