• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Total Aset TPPU Andhi Pramono yang Disita KPK Capai Rp76 Miliar

    Redaksi
    02 April 2024, 02:52 WIB Last Updated 2024-04-01T19:52:39Z

    Salah satu aset tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita oleh KPK - (Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra/ Dok. KPK)


    Jakarta,Media Jurnal Investigasi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir total jumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita mencapai Rp76 miliar. Aset itu diduga berasal dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Makassar itu yang masih terus disidik oleh lembaga anti rasuah.

    "Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada Inilah.com, saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024).

    Terbaru, kata Ali, tim penyidik menyita satu tanah milik Andhi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dengan luas 2597 M2.

    "Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ucapnya.

    Ali menerangkan, tanah di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) itu dipasang plank papan sita oleh tim penyidik. Hal ini guna mengusut kasus dugaan pencucian uang Andhi yang berasal dari dugaan penerimaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar itu dalam proses izin ekspor dan impor yang masih dalam proses penyidikan

    Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi telah masuk ke dalam tahap persidangan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Andhi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

    "Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka (Andhi) dimaksud," kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah menyita tiga aset tanah Andi yang berlokasi di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

    "Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/3/2024).


    Selain itu, KPK juga telah menyita empat aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang, pada 22 Februari 2024.

    Adapun sejumlah aset lainnya disita di antaranya:

    - Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

    - Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

    - Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

    - 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini