Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Oknum Media Diduga Bekingi SPBU Rasau Jaya, Publik Soroti Integritas Pers, Dewan Pers Diminta Bertindak

Redaksi
21 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-20T23:52:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


KUBU RAYA, Kalbar, Publik kembali dikejutkan dengan beredarnya foto kartu tanda anggota (KTA) salah satu media online bernama Nusantara News yang diduga digunakan untuk membekingi aktivitas sebuah SPBU di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (10/10).


Kasus ini mencuat setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan praktik pelanggaran distribusi bahan bakar bersubsidi di SPBU Rasau. Tim tersebut mendapati indikasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke puluhan jerigen tanpa prosedur resmi. Berdasarkan temuan di lapangan, para jurnalis mencoba mengonfirmasi pihak manajemen SPBU, namun perwakilan pengelola tidak dapat ditemui di lokasi.


Beberapa media kemudian mempublikasikan temuan tersebut. Tak lama berselang, beredar foto KTA dari salah satu media bernama Nusantara News yang mencantumkan nama seseorang berinisial SG, disebut sebagai wakil pimpinan redaksi (Wapimpred). Dalam komunikasi yang beredar di kalangan wartawan, SG disebut-sebut meminta agar konfirmasi dilakukan melalui pemilik media.


Sementara itu, pimpinan umum media Nusantara News berinisial IKR sempat melakukan komunikasi dengan beberapa awak media lain guna menghindari kesalahpahaman terkait pemberitaan yang sudah terbit. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Sabtu pukul 10.00 WIB, namun kemudian ditunda atas permintaan pihak media tersebut dan dijanjikan akan dilanjutkan pada hari Senin.


Meski belum ada klarifikasi resmi, munculnya pemberitaan balasan dari beberapa media yang mengutip nama Nusantara News memunculkan dugaan adanya upaya untuk membela SPBU yang sebelumnya diberitakan melakukan pelanggaran. Hal ini memantik reaksi publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang adanya oknum media yang menyalahgunakan profesi kewartawanan.


“Jika benar ada media yang berperan sebagai pelindung atau beking bagi pelaku pelanggaran, maka itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar salah satu pemerhati media di Pontianak, Sabtu (11/10).


Ia menegaskan bahwa Dewan Pers perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, terutama apabila KTA digunakan untuk kepentingan non-jurnalistik seperti membela perusahaan yang tengah disorot publik.


Dalam Kode Etik Jurnalistik yang diatur Dewan Pers, pasal 6 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk mempengaruhi isi berita. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada teguran, pencabutan verifikasi media, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nusantara News belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl