Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Sidak PT Yongwo Internasional Terkait Gajih Karyawan Yang Belum Dikeluarkan

Redaksi
24 November 2025
Last Updated 2025-11-24T07:44:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi,Media Jurnal Investigasi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yongwo Internasional terkait penyelesaian sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi keluhan karyawan dan lingkungan sekitar. Sidak digelar pada Hari Senin tgl (24/11/2025) di area perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaraya Sukamantri Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

‎Kedatangan ketua Komisi IV DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, (PDI-P ) Martina Ningsih SE, didampingi oleh anggota Dewan, dari Fraksi partai Buruh,Surhoman, SH.M.Kom, untuk melakukan musyawarah langsung dengan pihak manajemen perusahaan.


‎Dalam proses musyawarah tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat, Pada Tanggal 31'Desember 2025 akan mengeluarkan gaji para karyawan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pimpinan PT Yongwo Internasional sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab.

‎Ketua DPRD Komisi IV, Martina Ningsih SE, menyampaikan. Bahwa sidak dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap perusahaan agar tetap memenuhi aturan dan menjaga komunikasi dengan para pekerja serta masyarakat sekitar.

‎“Kami hadir untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan dengan musyawarah. Alhamdulillah, hasilnya mencapai kesepakatan bersama dan langsung ditandatangani pihak manajemen,”ujar Martina Ningsih SE.

‎Dirinya menjelaskan, lanjut Martinah Ningsih, pihak perusahaan sudah menyepakati perjanjian yang sudah tertulis pada tgl 31 Desember 2025, pihak perusahaan akan membayar gajih para karyawan.

‎"Dalam hal ini kami akan terus kawal sampai gajih para karyawan di bayarkan oleh pihak perusahaan. Jika pihak perusahaan ingkar janji atau tidak komitmen, apa lagi pemilik perusahaan sampai kabur dari tanggung jawabnya, akan kami pidanakan,"Tegas Ketua Komisi IV DPRD Martinah Ningsih.

‎Hal senada disampaikan Surhoman, SH., M.Kom, yang menegaskan. Bahwa DPRD berkomitmen mengawal setiap aduan masyarakat. Adapun pengaduan kali ini tentang gajih karyawan yang selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan oleh PT Yongwo.

‎“Tujuan kami jelas, yaitu memastikan perusahaan taat aturan dan tidak merugikan karyawan maupun lingkungan. Sidak hari ini membuahkan hasil mufakat yang menjadi dasar perbaikan ke depan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, pihak PT Yongwo Internasional menyatakan kesiapannya menjalankan isi kesepakatan serta meningkatkan komunikasi dengan semua pihak terkait.

‎Dengan tercapainya kesepakatan melalui musyawarah, DPRD Komisi IV berharap hubungan industrial di perusahaan tersebut dapat berjalan lebih harmonis dan tidak memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl