Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Mahasiswi S3 Unhan Pimpin Perusahaan Pemenang Proyek KDKMP Rp700 M, Proses Tender Dipertanyakan

Jurnalinvestigasi.com
21 Februari 2026
Last Updated 2026-02-20T23:31:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Jakarta – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp700 miliar di lingkungan BUMN menjadi sorotan publik. Proyek yang berada dalam ekosistem PT Agrinas Pangan Nusantara melalui program DANANTARA itu disebut dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional.


Perusahaan tersebut dipimpin pengusaha asal Batang, Jawa Tengah, Shoraya Lolyta Oktaviana, yang diketahui masih berstatus mahasiswa Program Strategi Pertahanan (S3) di Universitas Pertahanan (Unhan), Salemba, Jakarta Pusat. Keterlibatan perusahaan yang belum dikenal luas dalam proyek bernilai besar itu memicu pertanyaan terkait transparansi proses tender dan uji kelayakan (due diligence).


Sejumlah pihak juga meragukan legalitas serta keberadaan fisik dan operasional PT Indoraya Multi Internasional. Mengingat KDKMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat, validitas dan kredibilitas mitra kerja BUMN dinilai menjadi aspek krusial.


“Jika benar perusahaan ini tidak memiliki fasilitas operasional yang jelas, maka kelayakannya sebagai mitra BUMN wajib dipertanyakan. Proses due diligence tidak boleh hanya formalitas,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya.


Tim investigasi independen turut menemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana. Ia disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah dan status perkawinan, padahal dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK.


“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada pola yang mengarah pada dugaan penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana serius,” tegas Yudi.


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl