Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pernyataan yang diklaim berasal dari seorang “Hakim Tipikor” terkait utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuai sorotan. Pengacara Kilyon Luturmas, SH, menilai pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyimpang dari substansi perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kilyon menyampaikan kritik itu menanggapi sebuah berita media daring yang terbit pada Minggu (1/2/2026). Dalam pemberitaan tersebut, kata dia, digunakan visual jubah hakim dan penyebutan “Hakim Tipikor”, namun tanpa penjelasan identitas lengkap maupun keterkaitan langsung dengan perkara UP3.
“Pemberitaan itu menyebut ‘Hakim Tipikor’, tapi tidak pernah dijelaskan siapa orangnya, jabatannya apa, dan apa hubungannya dengan perkara UP3. Ini menjadi problem serius dalam konteks pemberitaan hukum,” ujar Kilyon dalam keterangannya di Ambon, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, transparansi identitas narasumber adalah syarat penting agar publik memahami posisi dan bobot sebuah pernyataan. Ia mempertanyakan relevansi pendapat yang disampaikan jika tidak disertai kejelasan kapasitas narasumber tersebut. “Bagaimana kita bisa membahas substansi persoalan kalau narasumbernya saja tidak jelas? Apalagi UP3 tidak berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana korupsi yang mungkin pernah ditangani hakim tersebut,” katanya.
Kilyon juga menegaskan bahwa perkara UP3 telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, setiap pandangan yang disampaikan di luar kerangka putusan pengadilan, menurut dia, tidak memiliki dampak hukum. “Putusan sudah inkracht. Pernyataan dari pihak yang bukan bagian dari perkara, apalagi identitasnya tidak jelas, secara otomatis berada di luar putusan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti pilihan narasumber dalam pemberitaan tersebut. Menurut Kilyon, pihak-pihak yang paling relevan untuk dimintai keterangan terkait UP3 justru berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah adalah pihak yang secara struktural dan administratif paling mengetahui. Mereka ada dan jelas, tapi tidak dijadikan rujukan,” ucapnya.
Ia mengingatkan media agar lebih berhati-hati dalam menyusun narasi hukum. Menurutnya, opini atau pendapat yang dilepaskan dari dasar putusan hanya akan menimbulkan kebingungan di ruang publik. “Berpendapat di luar putusan yang sudah inkracht itu ibarat berandai-andai. Media punya tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga kepastian hukum,” kata Kilyon.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan dari pihak media yang memuat pernyataan “Hakim Tipikor” tersebut maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait polemik yang muncul. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan. (Blasius)


