Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Hak Adat Proyek Strategis Blok Masela: Apa yang Diakui, Apa yang Hilang

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
14 Januari 2026
Last Updated 2026-01-13T18:37:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Penetapan Kawasan Hutan Lindung dan Konsekuensinya bagi Warga Desa Lermatang


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Investasi Blok Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus diproyeksikan sebagai salah satu proyek strategis nasional di sektor energi. Namun, dibalik agenda besar tersebut, muncul perdebatan mendasar terkait status lahan dan pemenuhan hak masyarakat adat di wilayah terdampak.


Dalam sebuah seminar bertajuk Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Abadi Masela, sejumlah pandangan kritis disampaikan peserta, terutama menyangkut penetapan kawasan hutan lindung di wilayah Lermatang dan sekitarnya yang dinilai berimplikasi langsung pada hak konstitusional masyarakat adat.


Penelusuran Wartawan Jurnalinvestigasi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut ganti rugi lahan, melainkan menyentuh relasi antara negara, kebijakan kehutanan, dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.


Berdasarkan penelusuran redaksi dan keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat beberapa temuan utama:


1. Penetapan kawasan sebagai hutan lindung menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam proses pengadaan lahan, yang berdampak pada terbatasnya bentuk kompensasi kepada masyarakat.


2. Kompensasi yang diberikan disebut hanya mencakup tanam tumbuh dan bangunan di atas tanah, tanpa pembayaran nilai tanah.


3. Masyarakat adat menyatakan tidak memperoleh ganti rugi pembebasan lahan sebagaimana praktik umum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.


4. Perbedaan tafsir regulasi muncul antara pendekatan kehutanan negara dan pendekatan hak ulayat masyarakat adat yang bersifat historis dan komunal.


Persoalan ini bermula dari penetapan sebagian wilayah Lermatang dan sekitarnya sebagai kawasan hutan lindung melalui regulasi pemerintah. Status tersebut kemudian menjadi rujukan dalam proses pengadaan lahan untuk mendukung aktivitas investasi Blok Abadi Masela.


Dalam pemaparannya, narasumber seminar, Dr. Kelvin Keliduan, menjelaskan bahwa dalam kawasan hutan lindung, negara tidak melakukan pembayaran harga tanah, melainkan hanya memberikan kompensasi atas tanam tumbuh dan bangunan di atasnya.


Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan kritis dari peserta seminar, yang menilai pendekatan itu berpotensi mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat atas tanah yang secara historis telah mereka kuasai sebelum negara terbentuk.


Pola yang teridentifikasi menunjukkan bahwa setiap kali suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, hak masyarakat adat atas tanah cenderung direduksi menjadi hak atas objek di atas tanah, bukan atas tanah itu sendiri.


Dalam forum tersebut, peserta merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang bagi keberadaan dan peran lembaga masyarakat adat di tingkat desa.


Regulasi kehutanan, yang menempatkan kawasan hutan lindung di bawah penguasaan negara.


Menurut peserta seminar, penerapan regulasi kehutanan dinilai lebih dominan dibandingkan implementasi norma konstitusional terkait pengakuan hak masyarakat adat.


Salah satu peserta seminar, Hernanto Permelay Permaha, SH, menyampaikan pandangan kritis terhadap materi yang disampaikan narasumber. Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, konstitusi telah memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah secara komunal.


Menurut Hernanto, berdasarkan penelusuran historis, masyarakat adat di wilayah tersebut telah menguasai dan memiliki tanah secara turun-temurun sebelum terbentuknya negara. Kepemilikan tersebut, kata dia, bersifat komunal melalui marga atau soa, bukan kepemilikan individual.


Ia juga menyampaikan bahwa penetapan kawasan hutan lindung berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas ganti rugi tanah. 


“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, masyarakat hanya menerima kompensasi atas tanam tumbuh dan bangunan, sementara nilai tanah tidak diperhitungkan,” ujarnya dalam forum tersebut.


Hernanto menilai bahwa pendekatan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak mengabaikan prinsip keadilan dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.


Jurnalinvestigasi telah berupaya meminta tanggapan dari Dr. Kelvin Keliduan terkait pandangan kritis yang disampaikan dalam seminar tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi tertulis yang diterima redaksi.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada instansi pemerintah daerah terkait mekanisme penetapan kawasan hutan lindung dan skema kompensasi lahan. Pihak terkait menyampaikan masih akan melakukan penelusuran internal sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.


Jurnalinvestigasi juga berupaya menghubungi instansi pemerintah pusat yang membidangi kehutanan dan pengadaan lahan. Hingga kini, tanggapan resmi masih ditunggu.


Bagi masyarakat adat, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada:


  • Kepastian hukum atas hak ulayat
  • Akses keadilan ekonomi, khususnya terkait ganti rugi tanah
  • Kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghormati hak masyarakat adat


Sementara itu, bagi pemerintah dan investor, kejelasan status lahan tetap menjadi prasyarat keberlanjutan proyek strategis nasional.


Perdebatan mengenai status lahan dalam investasi Blok Abadi Masela menunjukkan bahwa pembangunan berskala besar memerlukan kehati-hatian dalam menyeimbangkan kepentingan negara, investasi, dan hak masyarakat adat.


Penetapan kawasan hutan lindung di wilayah yang secara historis dikuasai masyarakat adat membuka ruang diskusi kebijakan yang masih berjalan. Publik diharapkan mencermati bagaimana negara mengimplementasikan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara konsisten, seiring dengan pelaksanaan proyek strategis nasional.


Proses klarifikasi dan evaluasi regulasi masih berlangsung, dan ruang dialog tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. (EL)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl