Karawang , Media Jurnal Investigasi – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, resmi memasuki babak krisis hukum dan etik. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dipastikan akan didaftarkan pada Senin (19/1/2026), menyusul dugaan kecurangan serius yang dinilai telah merusak legitimasi demokrasi desa sejak hulu.
Sorotan utama mengarah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut cacat hukum. Sejumlah calon kepala desa mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pengesahan DPT, namun dokumen tersebut tetap dipaksakan menjadi acuan resmi hak pilih warga.
“Kami tidak pernah menandatangani DPT itu. Tapi digunakan seolah-olah sah. Kalau tidak ada tanda tangan para calon, maka DPT itu patut diduga bermasalah secara hukum,” ujar salah satu calon kepala desa, Jum'at (18/1/2026).
Dugaan manipulasi DPT tersebut dinilai bukan kesalahan teknis semata. Tokoh masyarakat menuding Panitia Sebelas (Panitia 11) telah bertindak sepihak dengan mengutak-atik hak pilih warga, memangkas pemilih sah, dan meloloskan pemilih bermasalah demi menguntungkan calon tertentu.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini rekayasa yang disengaja. Panitia 11 telah mempermainkan demokrasi desa,” kecam tokoh masyarakat setempat.
Polemik kian memanas ketika dugaan keberpihakan aparat kecamatan mencuat ke permukaan. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya dituding tidak netral. Lebih jauh, istri oknum Kasipem disebut ikut berperan aktif dalam mengarahkan dukungan kepada salah satu calon kepala desa.
“Bukan hanya Kasipem yang kami soroti. Istrinya juga diduga ikut bergerak dan terlibat langsung mengarahkan dukungan. Ini konflik kepentingan yang telanjang dan mencederai etika birokrasi,” ujar tokoh masyarakat dengan nada keras.
Keterlibatan keluarga aparat kecamatan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa Pilkades Tanjungmekar tidak berjalan independen, melainkan berada dalam pusaran cawe-cawe kekuasaan yang seharusnya steril dari kepentingan politik lokal.
“Kalau aparat dan keluarganya ikut bermain, maka Pilkades ini cacat sejak lahir. Negara kalah di level desa,” tambahnya.
Gugatan ke PN Karawang ditegaskan bukan sekadar upaya membatalkan hasil Pilkades, melainkan untuk membuka secara terang dugaan praktik busuk yang dianggap dibiarkan secara struktural. Berkas gugatan juga ditembuskan kepada Bupati Karawang sebagai bentuk tuntutan tanggung jawab moral dan administratif.
“Kami ingin Bupati tidak tutup mata. Ini bukan konflik personal, ini ujian integritas pemerintahan daerah,” tegasnya.
Para penggugat menyatakan siap membuka seluruh bukti di persidangan, termasuk dugaan manipulasi DPT, absennya tanda tangan pengesahan, hingga indikasi konflik kepentingan yang menyeret aparat kecamatan dan keluarganya.
“Jika pengadilan menyatakan Pilkades ini cacat hukum, maka pembatalan adalah harga mati. Demokrasi desa tidak boleh dijadikan ladang kekuasaan segelintir orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pilkades Tanjungmekar, oknum Kasipem Kecamatan Pakisjaya, maupun pihak kecamatan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan serius yang berpotensi berujung konsekuensi hukum dan etik tersebut.
( Udin ).



