Majalengka,Media Jurnal Investigasi- Ketua KPK Tipikor DPD Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, menduga apotek Sinar Surya Kertajati sudah beroperasi meskipun belum mempunyai ijin yang lengkap.
Menurut Dody, Ada beberapa perizinan yang patut di pertanyakan, Diantaranya
Sertifikat Laik Fungsi, Izin Operasional belum dan Apoteker tidak ada di dalam apotik.
Untuk memastikan informasi tersebut, Jurnal Invetigasi (JI) menulusuri ke apotek (16/01/26) guna mengkonfirmasi dugaan dari DPD KPK Tipikor Majalengka.
Sayang, Penanggung jawab sekaligus pemilik Apotek sedang tidak ada ti tempat, Walhasil awak media hanya bertemu seorang karyawati.
Tidak banyak keterangan yang kami dapatkan, hanya menurut Karyawati Apotek, jika Apoteker lama sudah keluar.
Namun demikian iya mengungkapkan jika Apoteker baru tengah dalam proses pengajuan.
" Sudah satu tahunan sih pak pengajuannya." Terang Karyawan Apotek. Jumat, 16 Januari 2026.
Meskipun belum ada informasi spesifik tentang apotek yang dimaksud, KPK Tipikor menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran hukum di bidang lingkungan dan perizinan.
Sebelumnya, KPK Tipikor juga telah menyoroti kasus PT Nanxiong Indonesia yang beroperasi tanpa izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Desa Beusi, Kecamatan Ligung. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar peraturan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
KPK Tipikor DPD Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya perusahaan atau apotek yang beroperasi tanpa izin.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran hukum di Kabupaten Majalengka," tegas H. Dody Sanjaya.
(Tim)


