Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Selewengkan Dana Desa 2025, Ketua BUMDes dan Bendahara Desa Tanjungmekar Terancam Dilaporkan ke APH

Redaksi
17 Januari 2026
Last Updated 2026-01-16T20:33:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Karawang , Media Jurnal Investigasi – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat dan mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bendahara Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga terlibat dalam penyelewengan uang negara yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. 


Kasus ini disebut telah mengarah pada langkah hukum dan pelaporan resmi ke aparat penegak Hukum (APH).

dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan alokasi 20 persen Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal BUMDes. namun, dana itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru mengalir untuk kepentingan pribadi.


seorang warga Desa Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, modal BUMDes senilai lebih dari Rp. 185 juta diduga digunakan Ketua BUMDes untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya akad nikah, yang sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas usaha desa.


“Dana Desa itu uang Negara, bukan uang pribadi. Kalau dipakai untuk kepentingan pribadi, itu penyelewengan dan wajib diproses hukum,” tegas sumber tersebut.


Selain itu, sebagian dana BUMDes juga diduga digunakan untuk menyewa lahan empang sekitar 7 hektare dengan nilai sewa Rp. 3.500.000 per hektare. Namun penggunaan dana tersebut disebut tanpa musyawarah desa, tanpa transparansi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban, sehingga memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang.


“Tidak pernah ada musyawarah, tidak ada laporan. Tahu-tahu dana sudah habis. Ini patut diduga kuat ada penyimpangan,” ujarnya.


Dugaan semakin menguat ketika Bendahara Desa Tanjungmekar ikut terseret. Pada pencairan Dana Desa tahap kedua, Bendahara Desa diduga menyelewengkan dana sekitar Rp.40 juta, sementara hanya Rp.300 ribu yang diserahkan kepada Ketua BUMDes dengan alasan penggantian ongkos.


“Puluhan juta tidak jelas ke mana rimbanya, tapi yang diserahkan hanya ratusan ribu. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi indikasi penyelewengan,” kata sumber tersebut.


Menanggapi hal itu, Ketua BUMDes Tanjungmekar secara terbuka mengakui keterlibatan Bendahara Desa dan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa lepas dari tanggung jawab.


“Bendahara Desa ikut terlibat dan harus bertanggung jawab. Semua proses pencairan dan pengelolaan dana tidak mungkin berjalan tanpa peran bendahara,” tegas Ketua BUMDes kepada awak media, Jum’at (16/1/2026).


Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak menyebut laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum tengah disiapkan, guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut dan membuka secara terang aliran dana yang diduga disalahgunakan.



( Udin )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl