Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

PNS di Maluku Barat Daya Dilaporkan Terkait Dugaan Pernikahan Kedua

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
11 Januari 2026
Last Updated 2026-01-11T06:22:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Seorang aparatur sipil negara (PNS) di Kabupaten Maluku Barat Daya dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pernikahan kedua tanpa adanya putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap. Minggu, (11/1/2026).


Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah terlapor karena menilai status perkawinan sebelumnya masih tercatat aktif berdasarkan dokumen yang dimilikinya.


Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum perkawinan, administrasi kependudukan, serta pengawasan aparatur sipil negara di daerah.


Pelapor bernama Dorin E. Kadtabal melaporkan seorang PNS berinisial FWR yang diketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. 


Menurut keterangan pelapor, keduanya menikah secara sah pada 30 Agustus 2012, baik menurut agama maupun negara.



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor, sejak 2013 terlapor tidak lagi tinggal bersama keluarga dan tidak menjalin komunikasi secara intens. 


Hingga akhir 2025, menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya perceraian antara kedua belah pihak.


Permasalahan kembali mencuat pada Desember 2025 setelah pelapor memperoleh informasi mengenai rencana pernikahan terlapor dengan pihak lain. 


Berdasarkan penelusuran awal, pernikahan tersebut dilaporkan berlangsung pada 15 Desember 2025 di Gereja GPM KLASIS, Klasis Leti Moa Lakor.


Keberatan pelapor berkaitan dengan dugaan penggunaan pemalsuan surat persetujuan istri sebagai salah satu persyaratan administrasi pernikahan. 

Pelapor menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun lisan terkait pernikahan tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari laporan resmi kepada Polres Maluku Barat Daya.


Dalam proses pelaporan, pelapor juga diminta melakukan penertiban administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


Dari penelusuran awal yang dilakukan pelapor, status kependudukan pihak-pihak terkait masih tercatat “belum kawin”, meskipun menurut keterangan pelapor telah menikah sejak 2012.


Selain menempuh jalur hukum, pelapor menyampaikan surat pengaduan kepada Gereja Protestan Maluku. 


Pengaduan tersebut mempertanyakan mekanisme verifikasi status perkawinan sebelum pemberkatan dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak gereja terkait pengaduan tersebut.


“Saya hanya mengharapkan kejelasan dan perlindungan hukum atas status perkawinan saya. Selama ini saya berada dalam ketidakpastian,” ujar pelapor, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik.


Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal. Aparat penegak hukum akan mendalami keterangan para pihak serta meneliti dokumen pendukung yang disampaikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Kasus ini dinilai memiliki dampak terhadap kepercayaan publik terhadap tertib administrasi negara, integritas aparatur sipil negara, serta akuntabilitas lembaga pelayanan publik dan keagamaan. 


Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak terlapor, instansi pemerintah terkait, dan pihak gereja guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl