Karawang , Media Jurnal Investigasi – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tanjungpakis , Kecamatan Pakisjaya , Kabupaten Karawang , kini berbuntut sorotan keras dari warga sekolah. Kepala sekolah tersebut diketahui juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungbungin , yang dinilai berpotensi besar melanggar prinsip profesionalisme dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Karawang terkesan abai terhadap persoalan serius ini. Pasalnya , rangkap jabatan tersebut diduga membuat kepala sekolah tidak menjalankan tugas pendidikan secara optimal dan jarang berada di lingkungan sekolah.
“Kami menduga kepala sekolah jarang masuk. Ini bukan isu sepele. Pendidikan dipertaruhkan , tapi pemerintah daerah seolah tutup mata,” ungkap salah satu warga, "sekolah yang namanya minta dirahasiahkan, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, kepala sekolah merupakan figur sentral dalam pengelolaan mutu pendidikan. Ketidakhadiran pimpinan sekolah secara rutin dinilai sebagai bentuk pembiaran yang dapat merusak tata kelola pendidikan dasar.
“Kalau pemerintah daerah membiarkan ASN rangkap jabatan strategis seperti ini, artinya Pemkab ikut bertanggung jawab atas turunnya kualitas pendidikan,” tegasnya.
Warga sekolah mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Mereka juga mendesak Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Disiplin PNS itu sudah diatur jelas. Kalau rangkap jabatan ini dibiarkan, maka aturan hanya jadi pajangan. Kami minta Pemkab Karawang bertindak, bukan diam,” tambahnya dengan nada keras.
sorotan juga diarahkan langsung kepada Bupati Karawang sebagai pemegang kewenangan tertinggi pembinaan ASN. Warga menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Jangan sampai kepala sekolah sibuk mengurus desa, sementara sekolah dibiarkan tanpa kepemimpinan. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 2 Tanjungpakis maupun pihak Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan dan dampaknya terhadap kinerja sekolah.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Karawang: menegakkan aturan disiplin ASN atau membiarkan praktik rangkap jabatan terus menggerus kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
( Udin )


