Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Warga Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, mempertanyakan penggunaan material dan anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa. Peristiwa ini mencuat setelah pembangunan drainase dan rabat beton halaman taman kanak-kanak (TK) dilaksanakan dengan sumber material yang dipersoalkan masyarakat.
Menurut keterangan yang dihimpun, masyarakat menilai penting adanya kejelasan penggunaan material proyek drainase yang sebagian dimanfaatkan untuk pekerjaan lain, sementara masing-masing kegiatan tercatat memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBDes.
Berdasarkan dokumen APBDes 2025, pembangunan drainase di Desa Alusi Bukjalim dialokasikan anggaran sebesar Rp76.716.000. Sementara itu, pembangunan rabat beton halaman TK memiliki anggaran terpisah sebesar Rp57.000.000.
Masyarakat menilai penggunaan sisa material drainase untuk pekerjaan rabat TK perlu disertai penjelasan resmi, mengingat proyek TK telah memiliki perencanaan dan anggaran material sendiri.
Menurut keterangan warga, pekerjaan drainase sepanjang kurang lebih 50 meter telah dilaksanakan terlebih dahulu. Dalam proses selanjutnya, sebagian material yang tersisa digunakan untuk pengecoran rabat halaman TK dengan ukuran sekitar 15 meter x 7 meter dan ketebalan 5 sentimeter.
Penggunaan material tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian dengan perencanaan anggaran serta laporan penggunaan Dana Desa.
Tokoh masyarakat Desa Alusi Bukjalim, Blasius Amelwatin, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan warga, volume material yang digunakan pada proyek drainase dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Menurut data yang tercantum dalam perencanaan, proyek drainase memiliki kebutuhan material yang cukup besar. Namun dari pengamatan masyarakat, material yang terpakai dinilai lebih sedikit,” ujar Blasius, Minggu (20/1/2026).
Ia menambahkan, pemanfaatan sisa material pada prinsipnya dapat dilakukan, namun perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Transparansi tetap menjadi hal utama agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah warga,” katanya.
Salah satu perwakilan masyarakat lainnya, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan realisasi anggaran pembangunan TK.
“Anggaran pembangunan TK sudah ditetapkan. Kami berharap ada penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, serta menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat secara berkala.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari pengawasan publik.
Ketiadaan penjelasan resmi terkait penggunaan material dan anggaran dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi agar pelayanan publik dan kegiatan pembangunan desa tetap berjalan kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Alusi Bukjalim terkait persoalan tersebut. Pihak terkait menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berjalan. Redaksi Jurnalinvestigasi.com masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah desa maupun instansi berwenang. (BN)


