Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Inkrah Bukan Perintah Cair: Membaca Ulang Klaim “Kepastian Hukum” dalam Polemik UP3 Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T14:15:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto Ilustrasi


Tanimbar, Jurnalinvestigasi.com - Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali dijadikan pijakan utama untuk meredam polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai Rp221,59 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


Sebuah artikel di Kabar Sulsel Indonesia.com bahkan menyimpulkan, polemik ini semestinya dianggap selesai atas nama kepastian hukum dan asas kehati-hatian.


Namun penelusuran wartawan menunjukkan, kesimpulan tersebut justru menyederhanakan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks, terutama ketika putusan perdata bersinggungan langsung dengan rezim keuangan negara.


Persoalannya bukan apakah putusan Mahkamah Agung harus dihormati. Itu tidak diperdebatkan. Yang menjadi soal adalah apakah putusan inkracht otomatis dapat dieksekusi melalui APBD tanpa verifikasi administratif dan fiskal yang ketat.


Putusan Inkracht Tidak Sama dengan Perintah Cairkan APBD


Dalam hukum Indonesia, putusan pengadilan perdata memang bersifat final dan mengikat para pihak. Namun menurut sumber-sumber yang memahami tata kelola keuangan negara, putusan tersebut tidak otomatis menjadi cek kosong bagi pemerintah daerah untuk mencairkan uang rakyat.


“Putusan perdata menetapkan hak dan kewajiban keperdataan. Tapi begitu menyentuh APBD, rezim hukumnya berubah,” ujar seorang sumber yang memahami langsung mekanisme pengelolaan keuangan daerah, meminta identitasnya dirahasiakan.


APBD, kata dia, bukan rekening pribadi pemerintah daerah. Uang daerah hanya boleh dibelanjakan jika:


  • telah dianggarkan,
  • memenuhi asas legalitas dan akuntabilitas,
  • serta objek utangnya sah secara administrasi.


Dengan demikian, putusan pengadilan tidak pernah menjadi validasi otomatis atas keabsahan administrasi proyek.


Putusan Perdata Tidak Menutup Kewajiban Audit Negara


Artikel Narasumber di Kabar Sulsel Indonesia.com secara implisit membangun narasi bahwa pengakuan Mahkamah Agung terhadap klaim UP3 berarti seluruh aspek hukum telah selesai. Narasi ini dinilai keliru oleh narasumber.


Faktanya, putusan perdata tidak menguji:


  • proses pengadaan barang dan jasa,
  • kepatuhan kontrak terhadap APBD,
  • keberadaan DPA atau DPPA,
  • serta kesesuaian dengan UU Keuangan Negara.


Negara tetap wajib melakukan audit oleh BPK, verifikasi oleh Inspektorat, dan pemeriksaan atas potensi kerugian keuangan negara.


Dalam konteks ini berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Hukum keuangan negara UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 mengungguli hukum perdata ketika menyangkut pengeluaran APBD.


“Putusan MA tidak pernah menyatakan proyek itu bebas cacat administrasi, penganggarannya sah, atau pembayarannya pasti aman secara hukum,” ujar sumber tersebut.


Permendagri 77/2020 Bukan Pembenar Utang Lama


Salah satu titik lemah dalam artikel tersebut adalah penyederhanaan fungsi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi ini seolah-olah digambarkan sebagai jawaban atas seluruh kebuntuan pembayaran UP3.


Padahal, menurut penelusuran sumber, Permendagri 77/2020 bukan pembenar utang lama, tidak berlaku surut, dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegitimasi kewajiban yang lahir dari pelanggaran prosedur pengadaan.


“Permendagri itu mengatur tata cara mengelola keuangan daerah, bukan mengesahkan utang yang sejak awal bermasalah,” ungkap sumber tersebut.


Permendagri 77/2020 justru mensyaratkan bahwa utang daerah harus valid secara administrasi, didukung dokumen sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika utang lahir tanpa DPA atau melampaui kewenangan pejabat, maka utang tersebut tidak boleh dibayar meskipun ada putusan perdata.


Asas Kehati-hatian Tidak Bisa Dipakai Terbalik


Artikel tersebut juga membingkai pemerintah daerah sebagai pihak yang sangat berhati-hati dan patuh hukum. Namun dalam perspektif hukum keuangan negara, asas kehati-hatian tidak berarti menunggu regulasi lalu membayar seluruh klaim.


Asas kehati-hatian justru mewajibkan negara:


  • mencegah kerugian keuangan,
  • memastikan setiap rupiah APBD sah secara hukum,
  • menghentikan pembayaran ketika dasar hukumnya rapuh.


Jika proyek UP3 tidak memiliki dasar penganggaran yang sah sejak awal, terjadi commitment without budget, atau pelampauan kewenangan, maka langkah yang wajib ditempuh adalah audit investigatif dan penetapan tanggung jawab personal pejabat terkait bukan membenamkannya ke APBD.


Tanggung Jawab Personal Tidak Boleh Dipindahkan ke Publik


Dalam hukum keuangan negara berlaku prinsip tegas: kesalahan pejabat tidak boleh dibebankan kepada keuangan negara.


Jika utang UP3 timbul akibat perintah pejabat tanpa dasar anggaran, kontrak yang melampaui masa jabatan, atau pelanggaran prosedur pengadaan, maka tanggung jawabnya melekat pada individu pejabat, bukan pada APBD. Bahkan, dalam kondisi tertentu, situasi tersebut berpotensi masuk wilayah pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor.


Dimensi inilah yang sama sekali tidak disentuh dalam artikel Kabar Sulsel Indonesia.com, sehingga berisiko menyesatkan publik dan mengaburkan prinsip akuntabilitas.


Garis Tipis yang Tak Boleh Dilangkahi


Pada akhirnya, polemik UP3 Tanimbar bukan soal patuh atau tidak patuh pada putusan pengadilan. Intinya adalah apakah negara membayar utang yang sah, atau menutup kesalahan pejabat dengan uang rakyat.


Putusan inkracht memang wajib dihormati. Namun putusan itu tidak otomatis dieksekusi melalui APBD, tidak menghapus kewajiban audit, dan tidak menutup kemungkinan tanggung jawab pidana maupun administratif.


Narasi “negara kalah” memang keliru. Tetapi narasi bahwa “negara tinggal membayar” justru jauh lebih berbahaya.


Di titik inilah kehati-hatian negara diuji bukan dengan cepat mencairkan dana, melainkan dengan memastikan hanya kewajiban yang sah yang dibayar. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl