Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pemdes Kandar Disebut Hibahkan Tanah Tanpa Persetujuan Adat

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
21 Februari 2026
Last Updated 2026-02-21T09:06:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Dugaan persoalan prosedur hibah tanah desa di Desa Kandar mengemuka setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik petuanan menyampaikan keberatan. Hibah tersebut disebut diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah untuk pembangunan fasilitas Bakamla. Sabtu, (21/02/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat pemilik petuanan menyatakan tidak pernah memberikan surat hibah kepada Pemerintah Desa Kandar untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah. Mereka mempertanyakan proses persetujuan yang disebut belum melibatkan pemilik hak ulayat.


Salah satu perwakilan pemilik petuanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, pemilik petuanan tidak pernah memberikan surat hibah tanah kepada pemerintah desa Kandar untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Bakamla.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah meminta penjelasan kepada Kepala Desa Kandar terkait proses hibah tersebut. 


“Kami pernah bertanya kepada kepala desa Kandar kenapa tidak pernah ada izin dari kami selaku pemilik petuanan, tetapi kepala desa mengatakan bahwa hibah tanah ini tidak ada izin,” ujarnya.


Menurut keterangan perwakilan keluarga, pihak pemilik petuanan sebelumnya telah menyampaikan nilai sirih pinang sebesar Rp50.000.000 kepada kepala desa untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah. Nilai tersebut disebut berada di luar pembahasan harga tanah yang menurut mereka akan dibicarakan bersama seluruh masyarakat Desa Kandar.


Ia menambahkan, pembahasan harga tanah seharusnya melibatkan seluruh unsur masyarakat desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. 


“Harga tanah akan dibicarakan dengan seluruh masyarakat Desa Kandar,” ungkapnya.


Menurut keterangan warga, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa Kandar terkait status hibah maupun mekanisme lanjutan yang akan ditempuh.


Perwakilan keluarga juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa dan pemerintah daerah memberikan klarifikasi terbuka. 


“Kami hanya meminta penjelasan yang pasti agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” katanya.


Sejumlah warga lain juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat. Mereka menilai komunikasi yang jelas diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas negara di wilayah tersebut. Namun demikian, status administrasi hibah dan dokumen pendukungnya disebut masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.


Secara regulatif, hibah tanah desa maupun lahan yang berkaitan dengan hak ulayat pada prinsipnya memerlukan prosedur administrasi serta persetujuan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dari sisi tata kelola pemerintahan, transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berdampak pada hak kepemilikan dan kepentingan publik.


Dampak dari belum adanya penjelasan resmi dinilai dapat mempengaruhi kepastian hukum atas lahan serta kelancaran rencana pembangunan yang direncanakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kandar maupun Pemerintah Daerah terkait pernyataan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.


Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Redaksi Jurnalinvestigasi.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (WL)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl