Bekasi-Jurnal Investigasi-Pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, melaksanakan rapat rekapitulasi hasil pendataan unsur masyarakat sekaligus penetapan daftar nama sebagai hak pilih atau peserta musyawarah dalam pengisian keanggotaan BPD Periode tahun 2026-2034. Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD, guna memastikan keterlibatan masyarakat secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Desa Sukaasih, Nadih, menyampaikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh unsur masyarakat.
“Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keanggotaan BPD yang benar-benar representatif dan mampu menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya kepala desa Sukaasih, Nadih.
"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan tahapan selanjutnya dalam pengisian keanggotaan BPD dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat desa,Babinkantibmas, Babinsa, Karangtaruna, Tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat desa Sukaasih khususnya, serta panitia pemilihan calon anggota BPD, yang turut berperan dalam proses pendataan dan penetapan peserta musyawarah.
(Iyus Kastelo).

