Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Terdakwa Kasus Perlindungan Anak Dituntut Minimum, Kuasa Hukum Sebut Ada Perdamaian

ade nur
24 April 2026
Last Updated 2026-04-24T08:24:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Indramayu, Media Jurnal Investigasi– Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan terdakwa berinisial Id (45) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pada batas minimum, yang disambut positif oleh tim kuasa hukum.


Kuasa hukum terdakwa dari YLBH Pramuda 99, Dede, menyebut tuntutan tersebut sebagai kabar baik bagi pihaknya. Menurutnya, langkah JPU menunjukkan adanya pertimbangan tertentu dalam melihat keseluruhan perkara.


“Kami tidak keberatan, justru ini menjadi kabar baik bagi tim pembela karena tuntutan yang diajukan berada pada batas minimum,” ujar Dede usai persidangan.


Ia menambahkan, tuntutan ringan tersebut diduga berkaitan dengan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa. Kedua belah pihak, kata dia, telah membuat surat pernyataan bersama yang berisi saling memaafkan.


“Kemungkinan itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut minimum, karena sudah ada kesepakatan damai,” jelasnya.


Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menanti apakah vonis yang dijatuhkan akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau berbeda.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl