PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi — Dugaan praktik penampungan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Pontianak Utara. Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (24/04/2026), aktivitas mencurigakan terlihat jelas dari dalam area gudang yang tertutup rapat menggunakan seng. Tidak ditemukan papan nama perusahaan, dokumen perizinan, maupun identitas badan usaha sebagaimana lazimnya kegiatan industri legal.
Selain itu, aroma menyengat khas limbah CPO tercium kuat hingga ke luar area pagar, yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan pengolahan minyak sawit dalam jumlah besar. Temuan ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pembakaran atau pemrosesan CPO yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Mereka kerap melihat kendaraan tangki berwarna kuning keluar masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami sering lihat mobil tangki masuk ke gudang itu, tapi tidak pernah tahu aktivitas pastinya. Bau dari dalam juga sangat menyengat. Kami khawatir karena ini bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional gudang tersebut, sekaligus memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga dapat berjalan tanpa hambatan.
Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas penampungan dan pengolahan CPO tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, aktivitas pengolahan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan usaha dan denda dalam jumlah besar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepastian hukum.
“Kami berharap aparat tidak tinggal diam. Jika ini benar ilegal, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi masih terus berupaya menghimpun informasi lanjutan guna memastikan fakta dan perkembangan di lapangan.
Tim


