Bekasi,Media Jurnal Investigasi - Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan yang terjadi kepada salah satu Wartawan Media Online Buser 86 berinisial (A) oleh Pelaku di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hal ini telah melaporkan permasalahan tersebut ke Jatanras Polres Metro Bekasi pada Hari Rabu 22/4/2026, dan pihak Penyidik Jatanras telah melakukan Berita Acara Perkara (BAP) untuk di minta keterangan kepada Wartawan sebagai Korban dan Saksi pada kejadian tersebut.
Menurut keterangan Korban berinisial A mengatakan, pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi, mereka meminta keterangan dan sekaligus melakukan Berita Acara Perkara (BAP) pada saat kejadian. Ia menjelaskan bahwa dirinya di Keroyok dan di Pukuli serta di Culik oleh Pelaku dan di bawa pakai Mobil keluar lalu di Pukuli di dalam Mobil oleh teman Pelaku. (22/4/2026).
Kejadian tersebut dirinya bersama teman - teman Wartawan telah menemukan adanya Pengoplosan Gas LPG, sehingga terjadi cekcok dengan Pelaku di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Salah satu diantara mereka berbadan Gemuk Pendek di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG tersebut, orang itu langsung terkejut ketika melihat kedatangan saya bersama teman teman keadaan pun langsung memanas, sehingga terjadi cekcok dan keributan karena mereka terusik ketahuan melakukan kegiatan Pengoplosan Gas LPG, sehingga mereka melakukan perlawanan kepada Saya dan teman Wartawan lainnya, dan di antara mereka ada yang mengeluarkan senjata tajam, lalu Saya sebagai Korban di bawa mereka ke dalam Mobil lalu di Pukuli,"pengakuan korban saat di BAP.
Korban memaparkan permasalahan kejadian saat di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG tersebut, Pelaku telah melakukan Pengeroyokan serta menculik dirinya untuk di bawa keluar oleh para Pelaku, agar Usaha Pengoplosan Gas LPG yang mereka lakukan jangan sampai ketauan dan terbongkar oleh pihak Kepolisian.
" Teman Saya yang lainnya melarikan diri untuk menghubungi 110 Kepolisian agar mendapatkan pertolongan, namun pihak Kepolisian sampai di lokasi, Gas LPG yang ada di dalam Gudang Pengoplosan diamankan oleh mereka secepatnya agar jangan sampai ketauan oleh Kepolisian,"papar Korban.
Korban pun bersama yang lainnya langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi adanya Tempat Pengoplosan Gas LPG yang berada di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan Laporan Polisi tersebut telah di keluarkan dengan isinya sebagai berikut : Berdasarkan Surat Laporan Polisi No: B/ 747/ IV/ 2026/ SPKT/ Polres Metro Bekasi, bahwa Wartawan telah melaporkan kejadian dugaan Tindak Pengeroyokan, Undang - Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP dan Pasal 471 KUHP, yang terjadi di Jalan Siliwangi I, Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.
Kabupaten Bekasi telah terjadi pada Hari Senin 20 April 2026 Jam 23-00, dengan Terlapor dalam "Lidik" dan uraian kejadian awal mulanya Korban dan kawan - kawan mendatangi TKP adanya dugaan praktik Pengoplosan Gas LPG mau menggerebeknya dan Korban sempat terjadi keributan dengan Pelaku/Terlapor, lalu terjadi Kekerasan fisik dan memukul Korban dengan tangan kosong, dan menggunakan Batu Kali serta menggunakan Kayu, bahakan Korban di injak - injak Pelaku sehingga mengalami Luka Bocor di Kepala serta Luka Memar di muka sebelah Kiri dan Kanan, serta Bibir atas Pecah bahakan memar di Leher, dan Belakang, Memar di Dada serta Sakit di Kaki Kiri dan Kanan sehingga Korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Kasubid Jatanras Morit saat ditemui Wartawan terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan kepada Wartawan Media Online Buser 86 yang di lakukan oleh para teman - teman Pelaku, dirinya masih melakukan Pemeriksaan dan meminta Keterangan terhadap Korban dan Saksi - saksi Wartawan.
"Setelah kami mengetahui ciri - ciri Pelaku akan Kami lakukan Penangkapan,"kata Morit .
Dengan kejadian Wartawan di Keroyok dan di Aniaya serta di Culik oleh Pelaku, kami minta kepada pihak Kapolres Metro Bekasi dan Kanit Jatanras dapat segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penangkapan kepada para Pelaku.
(Iyus Kastelo).



