![]() |
| Ilustrasi |
Bekasi,Medka Jurnal Investigasi -Persoalan utang piutang yang melibatkan Mohammad Daus Rahmadoni dan istrinya, Dian Margareta, diduga berujung pada tindakan perundungan terhadap anak serta dugaan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Desa Mangunjaya, RT 001/RW 02, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu 30 mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat sejumlah pihak mendatangi kediaman keluarga Mohammad Daus Rahmadoni. Berdasarkan keterangan keluarga korban, rombongan yang datang terdiri dari Topik Hidayat beserta istrinya dan seorang perempuan bernama Sumarni yang dikenal dengan panggilan Mamah Azka.
Keluarga korban menyebutkan bahwa persoalan tersebut bermula dari utang piutang yang belum dapat diselesaikan. Namun dalam proses penagihan, diduga terjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi dan perundungan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun, berinisial M.A.A.F. (Muhammad Arshaq Al-Farizi).
Menurut keterangan keluarga, anak tersebut diduga ditarik pada bagian lengan kiri dari dalam rumah hingga ke luar rumah oleh seseorang yang disebut sebagai pamannya, yakni Topik Hidayat. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan pada anak korban.
Seorang saksi lingkungan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media mengaku melihat adanya keributan di lokasi kejadian. Saksi tersebut menyatakan bahwa situasi sempat memanas dan membuat warga sekitar keluar rumah untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.
Selain dugaan perundungan terhadap anak, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan perampasan satu unit sepeda motor yang dijadikan jaminan atas persoalan utang piutang tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya yang beralamat di Perumahan Griya Pratama, Blok F5 Nomor 9, Sumarni menjelaskan bahwa Mohammad Daus Rahmadoni memiliki kewajiban pembayaran kredit dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo. Menurut keterangannya, cicilan kedua telepon genggam tersebut mencapai sekitar Rp1,4 juta per bulan.
"Karena kredit mengalami kemacetan pembayaran dan baru berjalan sekitar tiga bulan, maka motor tersebut dijadikan sebagai jaminan," ujar Sumarni kepada awak media.
Menanggapi peristiwa tersebut, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Tombak Keadilan Rakyat, Amir Mahmud, S.H menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara penuh terhadap korban dan keluarga guna memperoleh kepastian hukum.
Menurut Amir Mahmud, S.H apabila benar terdapat tindakan penarikan paksa terhadap anak maupun penguasaan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikaji dari aspek pidana maupun perdata.
Secara yuridis, dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Sementara dugaan pengambilan atau penguasaan kendaraan secara sepihak dapat dianalisis berdasarkan ketentuan KUHP yang mengatur mengenai perampasan, pemaksaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Dari aspek perdata, sengketa utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengambilan barang jaminan secara sepihak tanpa putusan pengadilan atau tanpa kesepakatan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti merugikan pihak lain.
Amir Mahmud,S.H menegaskan bahwa setiap persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar dan tidak boleh melibatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak.
( ermanto)


