Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Anak Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan di Hotel Pontianak, Aparat Diminta Usut Dugaan Pembiaran

Redaktur
03 Juni 2026
Last Updated 2026-06-03T10:57:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Senin (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga kepada aparat penegak hukum. Orang tua anak tersebut mengaku telah melaporkan keberadaan anaknya yang diduga berada di salah satu hotel Merpati di Kota Pontianak.


"Dari informasi yang kami peroleh, orang tua anak melaporkan keberadaan anaknya yang diduga sedang berada di hotel," ujar salah seorang sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.


Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa anak yang diamankan diduga terlibat praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditres PPA Polda Kalbar terkait kronologi lengkap, status hukum, maupun hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Hotel Merpati belum membuahkan hasil. Salah seorang pegawai hotel yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pihak Manajer hotel tidak berada di tempat.


"Tidak ada di tempat," ujarnya singkat.


Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat terkait pengawasan dan penerapan prosedur penerimaan tamu oleh pihak pengelola hotel. Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.


Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu terhadap eksploitasi seksual anak, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo Pasal 88 yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.


Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi, ketentuan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan lain yang relevan dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan aparat.


Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Masyarakat berharap kasus yang menyangkut perlindungan anak ini dapat diusut secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan....


TIM 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl