Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Bekasi, Heri Setiawan, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari LBH Tombak Keadilan Rakyat yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLAPDUAN/330/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, pelapor melaporkan dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya berinisial R.H.N. dengan seorang pria berinisial A.F.
Dalam kronologi laporan disebutkan bahwa pelapor pertama kali mengetahui adanya dugaan hubungan intim antara kedua terlapor setelah menemukan bukti berupa percakapan dan foto dari telepon genggam terlapor. Meski sempat memaafkan dan memberikan kesempatan demi keutuhan rumah tangga serta masa depan anak, pelapor mengaku kembali menemukan dugaan hubungan terlarang yang terus berlanjut.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan rumah tangga, namun juga memberikan dampak psikologis terhadap anak. Pelapor menyebut dugaan perzinaan tersebut bahkan dilakukan dalam keberadaan anak, sehingga menyebabkan anak mengalami trauma psikologis. Akibatnya, anak dikabarkan enggan tinggal dan berada bersama ibunya karena kondisi yang dialaminya.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pernah dilakukan penggerebekan terhadap kedua terlapor di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Mangun jaya, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan tersebut disebut dilakukan bersama warga sekitar dan Ketua RT setempat setelah adanya informasi mengenai keberadaan kedua terlapor di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, saat penggerebekan berlangsung kedua terlapor diduga berada di dalam kamar kos milik pria yang diduga menjadi pasangan selingkuh tersebut. Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu dasar tambahan yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian.
LBH Tombak Keadilan Rakyat Pertanyakan Perkembangan Kasus
Kuasa hukum pelapor dari LBH Tombak Keadilan Rakyat, Agus Budiono, S.H. bersama Amir Mahmud, S.H., menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkan klien mereka.
Menurut Amir Mahmud, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami menyoroti penanganan perkara yang dialami klien kami karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Padahal laporan telah diterima dan berbagai bukti telah disampaikan," ujar Amir Mahmud, S.H.
kuasa hukum Agus budiono, s.h. menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum guna mendorong percepatan penanganan perkara tersebut. Di antaranya dengan menyampaikan surat kuasa hukum, surat laporan, serta surat permohonan peninjauan khusus kepada Kapolres Metro Bekasi melalui saluran pengaduan resmi dan komunikasi elektronik.
"Pihak kami telah menyampaikan surat kuasa hukum, surat laporan, dan surat permohonan peninjauan khusus kepada Kapolres Metro Bekasi agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta kepastian hukum bagi pelapor," tambahnya.
Lanjut"Agus disono,s.h. berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum juga meminta agar kepentingan serta kondisi psikologis anak yang terdampak dalam perkara tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus.
(Ermanto)



