MAJALENGKA,Media Jurnal Investigasi – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Majalengka menyatakan sikap tegas terkait beredarnya pernyataan yang diduga mengandung penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dilakukan oleh seorang warga bernama Tiyo.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (15/6/2026), Elemen Masyarakat Majalengka mengecam segala bentuk ujaran yang dinilai merendahkan martabat Presiden sebagai kepala negara dan simbol persatuan bangsa.
Perwakilan Elemen Masyarakat Majalengka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara santun, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kritik hendaknya disampaikan dengan cara yang beradab, konstruktif, dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun ujaran kebencian,” ujar perwakilan elemen masyarakat dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Elemen Masyarakat Majalengka menyampaikan lima poin penting. Pertama, mengecam setiap bentuk ujaran yang dianggap merendahkan martabat Presiden dan simbol negara. Kedua, mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi secara bermartabat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada. Keempat, mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menolak segala bentuk kekerasan, penyebaran kebencian, maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Poin kelima, Elemen Masyarakat Majalengka menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Majalengka, serta merawat nilai-nilai persatuan dan kebangsaan.
Mereka menilai bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, namun harus tetap dilandasi etika dan rasa saling menghormati. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan dialog yang sehat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan kebebasan berbicara, tetapi juga dengan adanya adab, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama warga bangsa. Kami menolak segala bentuk ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, menghormati hukum yang berlaku, serta mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aktivitas bermedia dan berinteraksi di ruang publik.


