Majalengka,Media Jurnal Investigasi-DPC PPWI Kabupaten Majalengka merilis investigasi berjudul "Sepenggal Kisah Suram Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024-2029". Investigasi ini membongkar dugaan kecurangan masif di Dapil Majalengka 4 yang berujung putusan Bawaslu, kericuhan pleno KPU, hingga pelantikan anggota DPRD tetap jalan. Peristiwa ini dinilai layak jadi isu nasional. 6/6/26.
1. 50 Anggota DPRD Dilantik, 1 Kursi Jadi Sorotan
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 resmi dilantik 29 Agustus 2024. Namun sorotan publik tertuju pada kursi Dapil 4 dari PAN. *Deny Lukmanul Hakim, S.T.* ditetapkan terpilih dengan 5.091 suara, mengungguli rekan separtai *Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I* yang meraup 4.621 suara.
Padahal, Bawaslu Majalengka sebelumnya sudah memvonis ada penggelembungan suara di Kecamatan Sukahaji.
2. Bawaslu: PPK Sukahaji Gelembungkan 1.945 Suara Deny
Polemik bermula dari gugatan Aop Ropiki Iskandar ke Bawaslu Majalengka. Pada Jumat 1 Maret 2024, Bawaslu mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024
Dalam putusan itu, Bawaslu menyatakan PPK Sukahaji bersalah melakukan pelanggaran administratif karena tidak mengecek Model D Rekapitulasi. Lebih jauh, Bawaslu merinci PPK Sukahaji melakukan penggelembungan total *1.945 suara* untuk Deny Lukmanul Hakim. Rinciannya: 518 suara hasil "curi suara" caleg sesama partai + suara partai, dan 1.427 suara blangko/tidak sah disulap jadi sah lalu ditambahkan ke Deny. Suara asli Deny di Sukahaji 926 menjadi 2.871.
Bawaslu memerintahkan KPU Majalengka melakukan pembetulan data/rekapitulasi ulang Dapil 4 Kec. Sukahaji untuk PAN.
3. Pleno KPU Ricuh, Deny Ngaku "Kasih Uang ke Bawaslu"
KPU Majalengka menggelar Rapat Pleno Terbuka 29 Februari - 4 Maret 2024 di Hotel Putra Jaya dengan pengawalan ketat. Namun Minggu malam 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00, Deny Lukmanul Hakim bersama rekannya menerobos masuk ruang pleno hingga rapat dihentikan sementara.
Di dalam ruangan, Deny berteriak dan menyebut telah memberi uang ke beberapa pihak termasuk Bawaslu Majalengka. “Iya, saya yang ngasihkannya,” ucap Deny berulang dengan nada tinggi sambil nyaris melempar kursi, Minggu 3 Maret 2024.
4. KPU Tetap Tetapkan Deny 5.091 Suara, Aop 4.621
Meski ada putusan Bawaslu dan kericuhan, Senin 4 Maret 2024 KPU Majalengka tetap menutup pleno. Dalam Berita Acara Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO, suara Deny di Sukahaji dicatat 2.865. Total Dapil 4 Deny 5.091 suara, Aop 4.621 suara.
KPU kemudian menerbitkan SK No. 1115 Tahun 2024 dan melantik Deny sebagai anggota DPRD 29 Agustus 2024. Daftar 10 caleg terpilih Dapil 4: Tita Juwita, H. Sahidi, Didi Supriadi dari PDIP; Dasim Raden Pamungkas Golkar; Muh. Fajar Shidik PPP; Fuad Abdul Azid Demokrat; Dhora Darojatin PKS; *Deny Lukmanul Hakim PAN*; Jujun Junaedi Gerindra; Mohammad Tubagus PKB.
Sumber warga menghitung: jika 5.091 suara Deny dikurangi 1.945 suara hasil gelembung versi Bawaslu, sisa 3.145. Artinya Aop 4.621 lebih tinggi dan “layak terpilih”.
5. Bantahan Bawaslu & Sikap PAN
Terkait tuduhan Deny, Bawaslu Majalengka melalui Kordiv Hukum Ayub Fahmi, Kordiv Pelanggaran Ardiri Edi, dan Kordiv SDMO Nunu Nugraha membantah tegas 12 Maret 2024. “Kami tidak pernah menerima uang dan tidak tahu tuduhan Deny. Malahan kami telah mengeluarkan Putusan Bawaslu,” tegas mereka.
Ketua DPD PAN Majalengka *Rona Firmansyah* saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp 1 April 2024 memilih bijak. “Ini permasalahan internal PAN di dapil sama. Kami sudah dengar kedua belah pihak. Kami menghormati putusan Bawaslu, PPK Sukahaji, dan KPU. Keputusan terkuat kami hormati,” ujarnya.
6. PPWI: Ada Misteri & Aroma Kecurangan
Sesuai kode etik pewarta dan UU Pers no 40 tahun 1999, PPWI Majalengka sudah beberapa kali layangkan surat konfirmasi ke Ketua DPRD Didi Supriadi, Deny Lukmanul Hakim, Ketua DPD PAN Rona Firmansyah, Ketua PPK Sukahaji, dan Ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama sejak Maret 2024 - February 2026. Hingga berita ini terbit, jawaban resmi belum diterima.
“Kalau pleno KPU sesuai aturan dan amanah, kami yakin yang jadi dewan adalah Aop Ropiki. Bawaslu sudah nyatakan suara Deny bermasalah 1.945, tapi KPU tetap sahkan. Publik berhak bertanya: ada apa di Hotel Putra Jaya malam hari 3 Maret itu?” tegas Ketua DPC PPWI Majalengka *ATO HENDRATO*.
PPWI mendesak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan APH mengaudit ulang pleno Dapil 4 Majalengka 2024. “Ini bukan sekadar sengketa caleg. Ini soal integritas demokrasi. Kalau pembiaran terjadi, kepercayaan publik ke pemilu akan runtuh,” pungkas Hendrato.
Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan & Dokumentasi: Tim Investigasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka



