Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Pemberitaan yang menuding PT HAI ZHONG BAO mempekerjakan anak di bawah umur mendapat bantahan tegas dari pihak perusahaan. Manajemen menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan yang menyebut seorang anak berusia 16 tahun diduga telah bekerja selama kurang lebih lima bulan di lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana.
Perwakilan PT HAI ZHONG BAO, Rafli, mengatakan perusahaan merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima satu sisi keterangan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Rafli, tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan tidak didukung fakta adanya hubungan kerja yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi resmi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki data lengkap mengenai seluruh tenaga kerja yang direkrut secara resmi dan seluruh data tersebut dapat diperiksa oleh pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Rafli menjelaskan bahwa hingga saat ini PT HAI ZHONG BAO hanya memiliki dua orang karyawan resmi yang bekerja berdasarkan hubungan kerja yang jelas, yakni Akbar (24) dan Aldi (27) yang tercatat dalam administrasi perusahaan.
Menurutnya, tidak ada nama lain yang tercatat sebagai pekerja aktif pada perusahaan selain dua karyawan tersebut sehingga tuduhan mengenai keberadaan pekerja anak dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang kuat.
"Kami tegaskan bahwa PT HAI ZHONG BAO hanya memiliki dua orang karyawan resmi yaitu Akbar dan Aldi. Tidak ada nama lain yang tercatat sebagai karyawan aktif di perusahaan ini," ujar Rafli.
Ia menegaskan perusahaan tidak pernah membuka perekrutan terhadap anak di bawah umur maupun menerima anak tersebut sebagai tenaga kerja dalam bentuk apapun sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar.
Menurut Rafli, anak yang dikaitkan dengan pemberitaan itu bukan pekerja perusahaan dan tidak pernah memiliki status sebagai tenaga kerja yang berada di bawah pengawasan ataupun tanggung jawab PT HAI ZHONG BAO.
Ia menjelaskan bahwa anak itu tidak pernah mengikuti proses seleksi, tidak pernah mengajukan lamaran kerja, tidak pernah diwawancarai sebagai calon pekerja, serta tidak pernah menjalani tahapan perekrutan perusahaan.
Selain itu, anak tersebut juga tidak pernah menandatangani kontrak kerja, menerima surat keputusan pengangkatan, maupun memperoleh dokumen ketenagakerjaan lain yang menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Rafli mengatakan seluruh pekerja yang diterima pada perusahaan wajib melalui proses administrasi yang jelas dan memenuhi berbagai persyaratan sebelum dinyatakan sah sebagai bagian dari tenaga kerja perusahaan.
Menurutnya, nama anak yang disebut dalam pemberitaan tidak pernah tercantum dalam daftar tenaga kerja, daftar penggajian, maupun dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan hubungan kerja pada perusahaan tersebut.
Rafli menjelaskan bahwa anak itu memiliki hubungan keluarga dengan Aldi yang merupakan salah satu karyawan resmi PT HAI ZHONG BAO dan telah bekerja secara sah berdasarkan ketentuan perusahaan yang berlaku.
Karena hubungan keluarga tersebut, anak itu beberapa kali datang ke lokasi perusahaan untuk menemui kakaknya dan sesekali membantu aktivitas pribadi yang dilakukan kakaknya di luar urusan perusahaan.
Menurut Rafli, kehadiran seseorang di lingkungan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja apabila tidak terdapat hubungan kerja yang sah dan dapat dibuktikan.
Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan anak itu kepada kakaknya dilakukan secara sukarela atas dasar hubungan keluarga dan tidak pernah diperintahkan, diarahkan, maupun diatur oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan tidak pernah merekrut dia, tidak pernah menggajinya, tidak pernah membuat kontrak kerja, dan tidak pernah memasukkan namanya dalam daftar karyawan perusahaan," tegas Rafli kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rafli menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan seorang yatim piatu yang telah kehilangan kedua orang tuanya sehingga harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan segala keterbatasan yang ada.
Kondisi sosial yang dialami anak itu, menurut Rafli, membuatnya berupaya membantu dirinya sendiri dan membantu kakaknya dalam berbagai aktivitas yang dilakukan secara sukarela tanpa hubungan kerja dengan perusahaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur karena tidak terdapat unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam hukum.
Menurut Rafli, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara seseorang yang membantu anggota keluarganya secara sukarela dengan seseorang yang direkrut, ditempatkan, dan diberikan upah oleh perusahaan sebagai pekerja resmi.
Ia berharap setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dapat diverifikasi secara menyeluruh kepada semua pihak terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang berimbang dan tidak terjebak pada kesimpulan prematur.
Sementara itu, anak yang dikaitkan dengan pemberitaan tersebut turut memberikan klarifikasi. "Saya tidak pernah kerja di sana. Saya kesana hanya bantu Kakak saya Aldi. Tapi bukan sebagai karyawan perusahaan," ujarnya.
Pernyataan tersebut, menurut Rafli, memperkuat fakta bahwa tidak pernah ada hubungan kerja antara anak itu dengan PT HAI ZHONG BAO. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim/Red)


