Kintap,Media Jurnal Investigasi — Seorang warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengeluhkan kondisi lahan perkebunannya yang terendam air dalam kurun waktu hampir tiga tahun. Warga tersebut meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penyebab genangan yang berdampak pada lahan miliknya.
Wati, warga RT 05 RW 02 Desa Kintap Kecil, mengatakan genangan mulai terjadi sejak 2023 dan hingga saat ini masih berlangsung. Menurut pengakuannya, ia telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan melalui perwakilan yang disebut berinisial F.
Ia mengaku belum memperoleh penyelesaian yang dapat memulihkan kondisi lahan yang terdampak. Wati menduga genangan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah sekitar, meskipun penyebab pastinya belum ditetapkan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
“Dari hasil kebun kami selama ini kebutuhan keluarga terpenuhi. Sekarang sebagian lahan tidak bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya,” ujar Wati kepada wartawan.
Menurut Wati, sekitar 400 meter area perkebunan terdampak genangan. Dari total lahan sekitar dua hektare, sebagian kawasan produktif dilaporkan mengalami kerusakan. Sejumlah tanaman, termasuk pohon kelapa sawit, disebut mati setelah terendam dalam waktu yang lama.
Keluhan tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan pada kegiatan pertambangan di kawasan Kintap. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan sumber genangan serta menilai apakah terdapat faktor lingkungan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi terkait menemukan adanya hubungan antara genangan dan aktivitas pertambangan, maka evaluasi terhadap sistem pengelolaan air, drainase, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan dapat menjadi bagian dari tindak lanjut yang diperlukan.
Wati berharap pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan penyebab genangan yang terjadi.
Sejumlah warga juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga pengawas lingkungan, akademisi, dan media agar dapat ditangani secara transparan serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini ditulis, PT Arutmin Indonesia Site Kintap belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yanto bacthiar


