BEKASI – media jurnal investigasi
Dugaan pengalihan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di lingkungan RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi perhatian warga setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan Polisi Nomor LP/B/1094/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tercatat diterima pada 28 Maret 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana IPL yang menurut pelapor tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut pihak pelapor, dana IPL yang dihimpun dari iuran warga untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, dan operasional lingkungan diduga dialihkan sekitar Rp70 juta untuk membayar jasa kuasa hukum pengurus RW dalam menghadapi gugatan hukum dari sebagian warga dan akan bertambah lagi Rp10 juta sesuai notulen rapat tanggal 5 April 2026, sehingga total untuk membayar biaya kuasa hukum menjadi Rp80 juta rupiah.
Pelapor berpendapat biaya tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus sehingga tidak semestinya dibebankan kepada kas bersama warga. Dugaan itu didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya laporan keuangan, notulen rapat, dan bukti komunikasi yang telah diserahkan kepada penyidik.
Selain dugaan pengalihan dana, warga juga menyoroti adanya Laporan Keuangan Revisi yang diterbitkan pada 8 April 2026, atau sebelas hari setelah laporan polisi dibuat. Dalam revisi tersebut, menurut pelapor, pos anggaran bertuliskan "Kuasa Hukum" tidak lagi dicantumkan secara spesifik dan dimasukkan ke dalam pos "Lain-Lain" beserta catatan lain.
Pelapor juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan penggunaan dana tersebut. Berdasarkan daftar hadir rapat yang dimiliki pelapor, forum yang dijadikan dasar persetujuan disebut hanya dihadiri sekitar 21 hingga 38 peserta dari ratusan kepala keluarga yang membayar IPL.
Dalam notulen rapat yang turut dijadikan bahan laporan, pelapor menyebut terdapat masukan dari salah seorang peserta agar pembiayaan perkara hukum tidak menggunakan dana IPL. Namun, menurut pelapor, usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pengurus.
Seorang warga juga mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi lingkungan setelah mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
Sementara itu, pihak pengurus RW 035 melalui dokumen notulen rapat menyatakan penggunaan dana tersebut merupakan "urusan institusi RW" dan telah memperoleh persetujuan forum rapat. Pengurus berpendapat langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan fasilitas balai warga dan memberikan pendampingan hukum kepada pengurus yang sedang menghadapi gugatan terkait pelaksanaan tugas organisasi.
Terkait revisi laporan keuangan, pengurus menjelaskan perubahan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan administrasi dan bentuk transparansi kepada warga.
Dari sisi penegakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota melalui SP2HP Ke-5 tertanggal 7 Juli 2026 menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi warga, serta pihak terlapor. Penyidik juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Sekretaris RW 035 guna melengkapi proses penyelidikan.
Di sisi lain, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Bekasi Kota juga tengah melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara tersebut menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan keterlambatan administrasi dan profesionalisme penyelidikan.
Warga berharap kepolisian dapat segera melakukan gelar perkara khusus untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


