Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung Dorong perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Redaktur
15 Juli 2026
Last Updated 2026-07-15T09:14:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka, Media Jurnal Investigasi- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar H. Yomanius Untung, S.Pd.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinta Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan Di Aula Kampus Politeknik Mandira, Kecamatan Penyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. "Senin, (13/07/2026)


Kegiatan tersebut Pengawasan tentang

- Perda Perlindungan Guru

- Kesejahteraan Guru Honorer

- RUU Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat

- Perlindungan Profesi Guru

- Sekolah SD SMP Gratis Negeri. 


‎Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) berangkat dari kesepakatan bahwa regulasi baru harus mampu memperkuat mutu pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah adanya kesenjangan antara biaya ideal penyelenggaraan pendidikan dengan dana yang diterima sekolah saat ini.



"Semua sepakat bahwa rancangan perda ini harus mampu mengakomodasi semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu persoalan yang kami bahas adalah kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa setiap tahun,"Ucapnya 


‎Ia menjelaskan, kebutuhan biaya pendidikan yang layak untuk jenjang SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per siswa setiap tahun. Sementara itu, sekolah saat ini hanya menerima sekitar Rp1,6 juta atau sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.


‎ "Kalau pendapatan sekolah hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan, proses pembelajaran yang berkualitas akan sulit tercapai. Apalagi kalau jumlah rombel dan siswanya sedikit, beban operasional sekolah akan semakin berat,"Ujar Yomanius Untung


Yomanius Untung menegaskan Perlindungan dan Profesi Guru, Aturan ini dijalankan melalui payung hukum Pergub Jabar No. 54 Tahun 2020, serta diperkuat dengan aturan baru dari Mendikdasmen mengenai perlindungan hukum dan profesi guru dari kekerasan. Pembentukan Satgas Perlindungan Guru juga menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Perda yang didorong oleh Komisi V DPRD Jabar.


"Kesejahteraan Guru Honorer, Menjadi sorotan utama dalam evaluasi dan revisi Perda Pendidikan, dengan fokus DPRD Jabar mendorong penyelesaian masalah minimnya 

honor dan penumpukan guru di sekolah negeri.

RUU Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat: Mengacu pada perubahan Perda Jabar No. 5 Tahun 2017. Komisi V dan Pansus DPRD Jabar sedang mematangkan draf revisi agar selaras dengan peraturan pusat dan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat."Tegas Yomanius Untung


Berharap Sekolah SD, SMP, Gratis bagi Negeri, Pemprov dan DPRD terus memastikan akses pendidikan gratis dan merata. Selain menggratiskan sekolah negeri, Pemprov Jawa Barat menganggarkan bantuan biaya pendidikan penuh bagi ribuan siswa yang tidak lolos seleksi negeri agar tetap bisa bersekolah di sekolah swasta mitra. 


Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah khususnya Kabupaten Majalengka.


‎“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.


Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.


‎“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” kata Dena Muhamad Ramdhan


Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan.


‎‎“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Majalengka,” tambahnya.


Ganjar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl