Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Desa Temiyang Jadi Perhatian, Temuan Terkait K3 dan Spesifikasi Pekerjaan Masih Menunggu Klarifikasi

jurnalis idm
30 Juli 2026
Last Updated 2026-07-30T16:58:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak Rp4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.


Saat dilakukan pemantauan pada Sabtu (25/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan melindungi pekerja selama proses konstruksi berlangsung.


Untuk memperoleh informasi yang berimbang, upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak yang berada di lokasi. Warga berinisial E dan perangkat Desa Temiyang menyampaikan bahwa pelaksana proyek saat itu belum berada di lokasi pekerjaan.


Keterangan serupa disampaikan mandor lapangan berinisial Rm yang mengaku berasal dari Desa Sukaselamet.


"Pelaksana masih belum datang, Pak. Kemungkinan masih di perjalanan. Pelaksananya orang Indramayu," ujarnya.


Karena pelaksana belum berada di lokasi, penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun penerapan standar K3 belum dapat diperoleh pada saat itu.


Sementara itu, seorang pekerja berinisial KR mengatakan bahwa perlengkapan APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak proyek. Namun, menurutnya, tidak semua pekerja menggunakannya saat bekerja.


"Sebenarnya APD ada, Pak. Sudah dikasih. Tapi pekerjanya saja yang tidak mau pakai. Biasanya dipakai kalau ada pemotretan untuk laporan," kata KR.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan tanggapan dari pihak pelaksana proyek.


KR juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran upah dilakukan setiap satu minggu sekali, dengan besaran upah harian berkisar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Menurutnya, tenaga kerja yang terlibat tidak hanya berasal dari Desa Temiyang, tetapi juga dari beberapa desa lain, seperti Sukaselamet, Jenguk, dan Pecuk.


Pada kunjungan berikutnya, Selasa (28/7/2026), pelaksana proyek berhasil ditemui di lokasi. Berdasarkan hasil pengamatan saat itu, para pekerja telah menggunakan APD selama menjalankan aktivitas pekerjaan.


Saat dimintai keterangan mengenai spesifikasi pekerjaan, pelaksana menjelaskan bahwa ketebalan konstruksi yang dikerjakan mengacu pada ukuran 20 sentimeter.


Di sisi lain, berdasarkan pengamatan dan pengukuran sederhana pada salah satu titik pekerjaan, diperoleh hasil sekitar 17 sentimeter. Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian karena masih memerlukan verifikasi teknis, termasuk metode pengukuran, toleransi pekerjaan, serta pencocokan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan tersebut.


Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl