Bekasi-Jurnal Investigasi-Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mencuat ke publik. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran desa pada periode 2019 hingga 2026.
Sejumlah pihak mengaku tanda tangannya dicatut dalam dokumen SPJ, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dubi Yanto di kediamannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut."Menurut H. Andri, berdasarkan keterangan Dubi Yanto, yang bersangkutan membenarkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen SPJ Desa Karangjaya.
“Dari hasil konfirmasi, Saudara Dubi Yanto menyampaikan bahwa memang terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ. Bahkan, menurut keterangannya, tanda tangannya sendiri diduga dipalsukan, begitu juga tanda tangan sejumlah anggota BPD, Karang Taruna, hingga guru-guru ngaji,” ujar H. Andri.
Dubi Yanto juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak telah melaporkan dugaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengaku telah dua kali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Saya sebagai pelapor sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam berita acara penyidikan terkait kasus ini,” ujar Dubi Yanto.
Menanggapi perkembangan tersebut, H. Andri mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, bahkan dirinya menyatakan dalam waktu dekat ini akan kembali mendatangi Polda Metrojaya untuk menanyakan yindak lanjut permasalahan tersebut.((25/07/26)
“Saya selaku Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi meminta Bapak Kapolda Metro Jaya agar segera bertindak tegas, mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen SPJ Desa Karangjaya.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas H. Andri.
(Iyus/Kastelo).

