Bekasi-Jurnal Investigasi-Dugaan pelanggaran prosedur administrasi berhembus di Desa Karangjaya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihaknya baru satu kali menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan pelaksanaan anggaran desa pada tahun 2019.
Hal itu disampaikan Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) H. Andri, berdasarkan informasi yang terhimpun usai melakukan investigasi dan informasi.
Bahwa, beberapa anggota BPD Karangjaya yang berinisial Y dan G bahwa semenjak menjabat menjadi BPD baru menandatangani LKPJ tahunan hanya satu kali, selebihnya dari tahun 2020 - 2026 tidak pernah menandatangani LKPJ.
"Laporan pertanggungjawaban desa yang seharusnya melibatkan fungsi pengawasan BPD sebagaimana diatur dalam regulasi tata kelola desa, namun diduga kuat telah dilakukannya manipulasi oleh pemdes Karangjaya."ujar Andri.
Andri menduga bahwa Dokumen LKPJ tahunan tidak pernah dibahas dalam forum musyawarah resmi antara Pemerintah Desa dan BPD.
"Keabsahan Dokumen LKPJ selama ini wajib diragukan, karena selama ini bisa lolos verifikasi di tingkat Kecamatan mau pun Kabupaten tanpa adanya tanda tangan persetujuan resmi dari BPD."tegasnya.
Menanggapi hal itu, Andri bersama LP-KPK telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metrojaya, agar ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
"Karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh pemdes, demi keuntungan pribadi maupun kelompok maka saya telah melaporkan perihal ini ke pihak APH."pungkasnya.
(Iyus/Kastelo).
