"Dua Jalan Satu Tujuan” Proyek IIHC di Kuday Berbeda dengan Program Pemerintah di Thakher City"
JAKARTA & MAKKAH (13 Agustus 2026) – Pengurus Yayasan DR. Soekarto Nusantara Heritage (YDSNH) bersama PT. Kampung Haji Indonesia Mataram Nusantara (KAHIMATARA) secara resmi merilis klarifikasi publik untuk menginformasikan mengenai program "Kampung Haji Indonesia", Proyek IIHC di Kuday – Makkah, Arab Saudi.
Melalui semangat "Dua Jalan Satu Tujuan", pihak Yayasan menegaskan bahwa proyek International
Indonesian Hajj Center (IIHC) yang mereka kembangkan di Kuday sepenuhnya berbeda dan terpisah
secara lokasi maupun kelembagaan dengan program Kampung Haji milik Pemerintah Indonesia di
Thakher City. Kendati berjalan di dua jalur berbeda, kedua inisiasi ini memiliki satu tujuan mulia yang
sama, yaitu menegakkan marwah, kedaulatan, dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji asal Indonesia.
Pemisahan Batas Wilayah: Thakher City vs. Kuday.
Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan, Ismu Sutopo, menjelaskan bahwa perbedaan fisik dan
geografis ini sangat krusial untuk dipahami oleh publik dan para pemangku kepentingan agar tidak terjadi salah informasi:
• Jalan Pertama (Program Pemerintah): Merupakan program investasi resmi dari
kementerian/badan pemerintah terkait yang direncanakan berlokasi di kawasan Thakher City, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 4 Mei 2025.
• Jalan Kedua (Proyek Mandiri IIHC): Merupakan proyek pembangunan pusat layanan terpadu
yang dirintis mandiri sejak 2021 oleh Yayasan dan berlokasi di kawasan Kuday (Kudai), berjarak
sekitar 1,7 km hingga 2 km dari Masjidil Haram.
"Kami ingin menyampaikan hal ini agar tidak terjadi salah informasi di Masyarakat terkait dua hal tersebut
karena lokasinya berbeda jauh. Pemerintah berjalan di Thakher City, sedangkan kami di Kuday.
Namun, kami berada dalam satu tujuan besar untuk memuliakan tamu-tamu Allah dari tanah air," tegas Ismu Sutopo.
Kepastian Hukum: Prioritas Konsesi Baru MEWA atas Lahan Sejarah eks PB X.
Berbeda dengan program pemerintah yang memerlukan proses pengadaan lahan baru komersial, proyek IIHC di Kuday berdiri di atas kepemilikan hak yang sangat kuat dan memiliki akar sejarah yang panjang.
Lahan seluas 38 hektar di Kuday tersebut merupakan tanah waris yang dulunya dibeli langsung pada 9 Januari 1918 (25 Rabi'ul Awal 1336 H) oleh Raja Surakarta, Sinoehoen Pakoe Boewono X, bersama warga Saudi, Syekh Ibrahim bin Abdullah Almaki. Estafet kepengurusan lahan sejarah ini kini secara sah
berada di bawah mandat penuh Yayasan (YDSNA) bersama wakil ahli waris Syekh Subaiki dan Syekh Abdullah.
Pihak Yayasan menyampaikan bahwa proses hukum jalur pengadilan (Istbat) masa lalu telah dinyatakan
kedaluwarsa oleh Pengadilan Makkah, sehingga status tanah tersebut sempat berada dalam kondisi status quo.
Namun, atas dasar kepemilikan dokumen sejarah yang jelas, autentik, dan lengkap, Pemerintah
Otoritas Arab Saudi memberikan hak prioritas pertama kepada pihak wakil ahli waris Saudi
bersama Yayasan untuk mengajukan izin Konsesi Baru Hak Pengelolaan Lahan selama 100 tahun.
Pengajuan konsesi baru ini sedang berproses secara bertahap dan resmi langsung melalui kementerian
terkait Arab Saudi, yaitu MEWA (Ministry of Environment, Water and Agriculture), bekerja sama erat
dengan wakil ahli waris lokal dari pihak Arab Saudi, yakni Syekh Subaiki dan Syekh Abdullah.
Spesifikasi Teknis Mandiri Proyek IIHC Kuday
Proyek IIHC Kuday akan dikembangkan secara mandiri melalui konsorsium swasta dengan nilai investasi
(CAPEX) sebesar USD 3,5 Miliar (setara Rp57,5 Triliun) tanpa membebani kas APBN negara:
• Kapasitas Hunian: Pembangunan 10 menara dengan kapasitas menampung 108.120 jemaah
pada Tahap 1, yang dapat dikembangkan lagi sehingga bisa menampung seluruh kebutuhan
kuota haji Indonesia sebesar 225.000 jemaah dalam satu Lokasi (Kawasan Kuday).
• Infrastruktur Eksklusif: Kawasan Kuday ini terhubung langsung dengan Terowongan (Tunnel)
King Abdul Aziz menuju Masjidil Haram, memecahkan kendala transportasi darat jemaah secara drastis.
• Tata Kelola Syariah: Dipimpin dan diawasi langsung oleh tokoh bangsa, Prof. DR. KH. Ma'ruf
Amin (Ketua Dewan Penasehat) dan KH. Abah Raodl Bahar Bakry (Ketua Dewan Kehormatan).
Melalui rilis resmi ini, pihak Yayasan menyampaikan kepada seluruh redaksi media online dan public,
dengan menggunakan sudut pandang "Dua Jalan Satu Tujuan" guna memisahkan identitas antara
program Kampung Haji Pemerintah di Thakher City dan Proyek IIHC milik Yayasan di Kuday.
(Jimmy)



