GORONTALO, Jurnal Investigasi — Proyek Peningkatan Jalan Palma atau Jalan Zainal Umar Sidiki, Kota Gorontalo, dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar dan panjang kurang lebih 2,6 kilometer, mendapat sorotan LSM KIBAR setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Proyek yang dibiayai APBD tersebut sebelumnya disebut Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pekerjaan peningkatan yang bukan sekadar tambal sulam. Karena itu, kualitas konstruksi harus dibuktikan melalui parameter teknis, bukan hanya dari tampilan permukaan jalan.
Hasil investigasi lapangan KIBAR menemukan tekstur permukaan aspal yang tidak seragam, konsentrasi agregat kasar pada sejumlah bagian, indikasi segregasi, permukaan relatif terbuka serta adanya bagian perkerasan yang terlihat mengalami deformasi atau penurunan lokal. Pada pekerjaan talud atau saluran, sejumlah material batu juga terlihat tidak seragam dan sebagian menunjukkan karakteristik yang perlu diverifikasi terkait kekerasan dan keawetannya.
KIBAR menegaskan temuan tersebut belum dapat disebut sebagai kegagalan konstruksi atau pelanggaran spesifikasi sebelum dibuktikan melalui pengujian. Namun, kondisi tersebut dinilai cukup menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Aspal Tidak Cukup Dinilai dari Warna
Menurut KIBAR, persoalan utama bukan apakah jalan sudah terlihat hitam dan mulus, melainkan apakah campuran beraspal memenuhi persyaratan kontrak dan Job Mix Formula (JMF). Indikasi segregasi dapat berkaitan dengan proses produksi AMP, gradasi agregat, pengangkutan, temperatur, penghamparan hingga pemadatan.
Jika benar terjadi segregasi atau kepadatan tidak memenuhi persyaratan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko masuknya air, pelepasan butiran (raveling), stripping, retak dan berkurangnya umur layanan.
Karena itu, pemeriksaan visual harus dilanjutkan dengan core drill, pengujian kepadatan, gradasi, kadar aspal dan parameter campuran lainnya sesuai spesifikasi yang mengikat dalam kontrak.
Direktorat Jenderal Bina Marga telah menetapkan Spesifikasi Umum 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sebagai salah satu rujukan teknis yang berstatus berlaku. Namun, pemeriksaan tetap harus terlebih dahulu mencocokkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Penurunan Jalan Harus Dicari Akar Masalahnya
Indikasi deformasi atau penurunan lokal juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan permukaan semata. KIBAR meminta pemeriksaan dilakukan terhadap struktur perkerasan dari lapisan atas hingga lapisan bawah, termasuk kondisi tanah dasar, lapisan pondasi, kepadatan, kadar air dan drainase. DCP/LWD dapat dipertimbangkan pada titik tertentu untuk mengevaluasi kondisi struktur bawah apabila sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
Sebab, jika sumber penurunan berada pada lapisan pondasi atau tanah dasar, penghamparan aspal baru tanpa memperbaiki penyebabnya berpotensi hanya menghasilkan perbaikan sementara.
Material Talud Juga Harus Diuji
Material batu pada talud atau saluran juga diminta diperiksa. KIBAR menegaskan bahwa kualitas batu tidak dapat ditentukan hanya dari foto, termasuk dugaan kandungan kapur, kekerasan maupun tingkat keawetannya. Karena itu, perlu ditelusuri sumber material, quarry, material approval, hasil pengujian serta kesesuaiannya dengan spesifikasi. Jika material terbukti mudah lapuk atau tidak memenuhi persyaratan mutu, maka kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi umur layanan talud dan saluran.
Kontrak, Mutu dan Pembayaran Harus Dicocokkan
KIBAR meminta pemeriksaan tidak berhenti pada fisik pekerjaan. Dokumen yang harus diperiksa antara lain kontrak, DED, RKS, BOQ, spesifikasi teknis, JMF, Quality Control Plan, Method Statement, Material Approval, Inspection Request, laporan AMP, tiket pengiriman aspal, catatan temperatur, hasil laboratorium, laporan pemadatan dan dokumen pembayaran.
Selanjutnya harus dilakukan pencocokan:
volume kontrak — volume terpasang — ketebalan aktual — mutu aktual — volume yang dibayarkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, konsekuensi teknis dan finansialnya harus dihitung berdasarkan bukti pemeriksaan. Adanya temuan mutu juga tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian daerah. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang.
KIBAR meminta Inspektorat Kota Gorontalo dan Dinas PU segera melakukan pemeriksaan bersama yang melibatkan PPK/PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa serta laboratorium atau tenaga ahli yang kompeten.
Pemeriksaan yang diminta meliputi: Core drill secara acak dan representatif, uji ketebalan dan kepadatan, uji gradasi dan kadar aspal, verifikasi JMF, pemeriksaan temperatur produksi hingga pemadatan, pemeriksaan struktur bawah pada titik yang mengalami penurunan, pengujian material batu talud, pemeriksaan drainase, serta pencocokan volume pekerjaan dengan pembayaran. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebelum kondisi fisik berubah akibat lalu lintas dan cuaca sehingga bukti teknis semakin sulit diperoleh.
KIBAR: Proyek Rp9,2 Miliar Jangan Hanya Bagus di Permukaan
KIBAR menegaskan, investigasi tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu. Yang dipersoalkan adalah apakah pekerjaan yang dibiayai uang masyarakat benar-benar memenuhi mutu, volume dan persyaratan kontrak.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar regulasi pengadaan pemerintah, sementara penyelenggaraan jasa konstruksi berada dalam kerangka UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Karena itu, proyek bernilai sekitar Rp9,2 miliar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis.
Jalan Palma tidak cukup dinyatakan selesai karena aspal sudah terhampar. Yang harus dibuktikan adalah ketebalannya, kepadatannya, gradasinya, kadar aspalnya, kekuatan struktur bawahnya, mutu material taludnya dan kesesuaian seluruh volume yang dibayarkan.
Jika hasil pengujian menyatakan sesuai, pemerintah memiliki dasar untuk menjelaskannya kepada publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. KIBAR menilai proyek yang benar-benar berkualitas seharusnya tidak takut diuji.
Kini publik menunggu: apakah Pemerintah Kota Gorontalo siap membuka fakta teknis Jalan Palma melalui pemeriksaan dan pengujian independen?
(***)



