BEKASI — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak Polres Metro Bekasi agar menangani secara profesional dan transparan laporan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik, yang dilaporkan oleh Kimsan Indra Simaremare terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polres Metro Bekasi tertanggal 16 Oktober 2026, Nomor B/3369/X/RES.1.24/2026/Restro Bks, yang ditujukan kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, kepolisian menerangkan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/6806/X/RES.1.24/2026/Restro.Bks tanggal 12 Oktober 2026.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kantor Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan serta tindakan yang diduga menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara serius, objektif, dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Surat pemberitahuan yang kami cermati menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan. Kami menghormati tahapan hukum tersebut, tetapi kami juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegasnya.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, penyidik harus segera menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan tersangka apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka memang tidak boleh dilakukan atas dasar tekanan organisasi maupun opini publik. Namun, apabila alat bukti telah cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, kami mendesak agar penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik berjalan lamban,” ujarnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai bahwa perkara ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut hubungan antara pejabat publik dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, setiap dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan, kedudukan, atau tekanan dari pihak tertentu.
“Pejabat publik harus memberikan contoh dalam menghormati kebebasan pers. Jika ada persoalan dengan wartawan, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” lanjutnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Polres Metro Bekasi memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Organisasi profesi wartawan itu menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa bermaksud mengintervensi independensi penyidik.
DPD IWO Indonesia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta bukti lain yang relevan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Yang kami tuntut bukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses harus dilanjutkan sesuai aturan. Jika tidak terpenuhi, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2026 yang menjadi dasar pemberitaan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat keterangan dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa Syafri Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kadis LH Kabupaten Bekasi maupun Polres Metro Bekasi guna menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip praduga tak bersalah.
(Red)

