Karawang, Media Jurnal Investigasi - Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Tanjungpakis III, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, senilai Rp. 209.065.000 dari APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan CV Mustika Jaya itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah item pekerjaan disinyalir dikerjakan asal jadi, sementara pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Ketua DPC GMPI Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Ukie, mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan dan memeriksa langsung kualitas pekerjaan.
“Jangan tutup mata! Anggaran ratusan juta rupiah harus menghasilkan bangunan berkualitas, bukan pekerjaan yang diduga asal jadi. Dinas jangan hanya memeriksa laporan di atas meja, turun langsung dan buktikan kondisi sebenarnya,” tegas Ukie, Kamis (22/10/2026).
Ia meminta CV Mustika Jaya dan pihak pengawas dimintai pertanggungjawaban apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi maupun pelanggaran keselamatan kerja.
“Kalau terbukti melanggar, tindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai uang rakyat dipertaruhkan, sementara pengawasan hanya menjadi formalitas. Mutu pekerjaan harus diperiksa, penggunaan APD harus diawasi, dan setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya,” tandasnya.
Ukie menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tidak boleh mengabaikan dugaan tersebut. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan transparan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Uang rakyat bukan untuk pekerjaan asal jadi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan lindungi kesalahan—usut dan tindak sesuai aturan.
( Udin ).


