KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pada 17 Agustus 2026. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara tertulis kepada pelapor melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Satreskrim Polresta Karawang menerangkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat itu menyebutkan bahwa laporan berkaitan dengan peristiwa yang diketahui terjadi pada 16 Maret 2026, berlokasi di wilayah Bangkuang, RT 001/RW 010, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Karawang menyatakan telah melakukan interogasi terhadap tiga saksi, yakni Iwan Kriswana, Novi Liyanti, dan Ilan Yana Wati.
Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut belum mengalami hambatan.
Meski demikian, tahapan penyelidikan masih berjalan. Surat pemberitahuan tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara itu.
Dalam poin rencana kegiatan selanjutnya, penyidik menyebutkan akan mengirimkan surat undangan wawancara atau klarifikasi kepada seseorang bernama Nur Anita.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia), Dr. Nisan Radian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., selaku Penasihat Hukum pelapor berharap Polresta Karawang tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan independensi dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah, bukan karena pengaruh, kepentingan, atau tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap Polresta Karawang tetap objektif, profesional, dan independen dalam menangani perkara ini. Setiap laporan masyarakat harus diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk apabila terdapat kemungkinan upaya memengaruhi proses penanganan perkara oleh oknum tertentu.” Ungkapnya.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan, kedekatan, jabatan, atau kepentingan pihak tertentu. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa harapan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar proses hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Namun, kami juga berharap seluruh tahapan dilakukan secara cermat, terbuka terhadap pengawasan yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak yang dimintai klarifikasi maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Karena itu, Polresta Karawang diharapkan dapat menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, menguji setiap informasi secara objektif, serta mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 Oktober 2026 menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan tiga saksi dan merencanakan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Nur Anita.
Hingga surat tersebut diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan dalam surat mengenai penetapan tersangka.
(Red)

