Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana selama periode satu bulan terakhir di bulan Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Kapolres menjelaskan, 18 kasus tersebut terjadi dan tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Majalengka. Rinciannya, 3 kasus di Kecamatan Majalengka, 3 kasus di Jatitujuh, 2 kasus di Kadipaten, 2 kasus di Jatiwangi, 2 kasus di Rajagaluh, serta masing-masing 1 kasus di Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji. “Jumlah ungkap kasus yakni sebanyak 18 kasus tindak pidana dengan total 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Adapun rincian 18 kasus tersebut adalah 3 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), 3 kasus Curanmor R2, 3 kasus kekerasan secara bersama-sama atau geng motor, 4 kasus penipuan/perbuatan curang termasuk modus penipuan proyek SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), 1 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian hewan ternak, 1 kasus penggelapan, 1 kasus perlindungan anak (pencabulan), dan 1 kasus kekerasan seksual.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 12 orang tersangka kasus geng motor, 6 orang Curat, 5 orang Curanmor, 4 orang penipuan, dan sisanya kasus pencurian biasa, pencurian hewan, penggelapan, pencabulan, dan kekerasan seksual. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, yakni 15 unit sepeda motor, 15 buah HP, 12 buah kunci kontak, 42 surat berharga, 1 set kunci leter T, 5 potong pakaian, 1 ekor kambing, 1 ekor burung, 2 buah tas, senjata tajam jenis clurit dan 2 golok, serta obeng dan flashdisk.
Kapolres mengungkapkan modus operandi para pelaku beragam. Mulai dari merusak dan membobol pintu serta kunci gembok, menggunakan kunci palsu atau leter T, membacok korban menggunakan sajam, hingga modus baru yang meresahkan yakni pura-pura menawarkan proyek SPPG Gizi, pura-pura mengajarkan ibadah kemudian dicabuli, dan pura-pura pinjam motor. “Terhadap para tersangka kami kenakan pasal berlapis. Untuk Curat Pasal 477 KUHPidana ancaman 7 tahun, pencurian biasa Pasal 476 ancaman 5 tahun, penipuan Pasal 492 ancaman 4 tahun, penggelapan Pasal 486 ancaman 4 tahun, kekerasan bersama Pasal 262 ancaman 5 tahun, dan untuk pencabulan serta kekerasan seksual kami kenakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim PolresMajalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran PolresMajalengka.
(ddrh)

