Media Jurnal Investigasi | Timika, Papua Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Mimika bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan sebanyak 1.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan sejak Juni 2026. Minuman beralkohol yang diamankan melalui pengawasan dan razia tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya aparat gabungan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Mimika melalui jalur laut.
Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, mengatakan ribuan liter sopi tersebut merupakan hasil pengawasan dan razia terhadap penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Pomako, serta kegiatan pengamanan di wilayah perairan Mimika.
Ia mengapresiasi sinergi lintas instansi yang dinilai berperan penting dalam mengungkap dan mengamankan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah unsur yang terlibat dalam upaya pemberantasan miras ilegal antara lain Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) 3 Laut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mimika, PELNI Timika dan Syahbandar pelabuhan pomako.
“Jumlah yang diamankan mencapai 1.856 liter. Ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dan kami berharap ke depan upaya seperti ini terus ditingkatkan,” ujar Jaihot dalam arahannya pada kegiatan pemusnahan.
Nilai Ekonomi Tinggi, Pengawasan Jalur Laut Diperketat
Besarnya jumlah sopi yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran minuman keras tradisional melalui jalur laut masih menjadi perhatian aparat keamanan di Kabupaten Mimika.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kegiatan pemusnahan berlangsung, belum ada perincian resmi mengenai nilai pasti keseluruhan barang bukti berdasarkan harga per liter maupun asal minuman tersebut.
Jaihot menegaskan, pengawasan di kawasan pelabuhan dan wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya minuman beralkohol tanpa izin ke Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tindakan untuk menghilangkan hasil sitaan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih berupaya membawa atau mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Mimika.
Polres Mimika juga berencana meningkatkan koordinasi lintas sektor serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan ada efek jera bagi pelaku. Jika ditemukan pelanggaran dan alat bukti telah terpenuhi, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Selain memperkuat pengawasan dan penindakan, Jaihot mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya lokasi produksi, penyulingan, penyimpanan, maupun aktivitas distribusi minuman keras ilegal.
Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras ilegal, terutama yang memanfaatkan jalur transportasi laut.
Pemusnahan 1.856 liter sopi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Mimika.
(FNS)



.jpg)
